Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat Kementerian Sekretariat Negara tidak bisa memproses lanjut surat pengunduran diri dari Firli Bahuri. Surat tembusan dari Istana itu juga telah diterima KPK.
"Itu yang kami terima, surat tembusan. Bahwa pernyataan berhenti dari Pak Firli belum bisa ditindaklanjuti Setneg," kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/12/2023).
Nawawi kemudian menjelaskan pertimbangan dari Istana tidak menindaklanjuti surat pengunduran diri dari Firli. Dalam keterangan yang diterima KPK, pengunduran diri dari Firli tidak sesuai dengan ketentuan yang termuat di UU KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena permohonan yang bersangkutan adalah pernyataan berhenti dan tidak bersedia diperpanjang lagi. Sementara dari Sekretariat Negara menyebutkan pernyataan berhenti dan tidak ingin diperpanjang lagi tidak termasuk syarat-syarat pemberhentian sebagaimana yang ditentukan dalam UU," ujar Nawawi.
"Tapi yang surat kemarin dari beliau itu bukan surat pengunduran diri tapi pernyataan berhenti. Nah, pernyataan berhenti ini tidak termasuk dalam klasifikasi pemberhentian dalam UU sehingga tidak dapat ditindaklanjuti," sambung Nawawi.
Istana sebelumnya menyatakan pengunduran diri Fili Bahuri dari KPK belum bisa diproses lebih lanjut. Alasannya adalah surat pengunduran diri Firli hanya menyatakan berhenti.
"Keppres pemberhentian Bp. Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Bp. Firli Bahuri tdk menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, kepada wartawan.
Ari menjelaskan pernyataan berhenti tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan tentang KPK.
"Pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK," ujar Ari.
Untuk diketahui bahwa Firli sudah diproses etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Putusan sudah diketok tapi baru akan dibacakan pada Rabu, 27 Desember 2023.
Sebagaimana diketahui bahwa proses etik di Dewas KPK hanya berlaku untuk orang-orang yang masih berstatus sebagai insan KPK. Apabila pengunduran diri Firli disetujui Jokowi maka besar kemungkinan dia akan lolos dari sanksi etik yang sudah dijatuhkan oleh Dewas KPK tersebut.
Simak Video: Rabu Depan, Polisi Kembali Panggil Firli Terkait Kasus Dugaan Pemerasan