Leganya Dewas KPK Sudah Vonis Etik Firli

Leganya Dewas KPK Sudah Vonis Etik Firli

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 23 Des 2023 07:47 WIB
Tersangka pemerasan yang juga komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bergegas menuju mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Foto: Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Vonis etik atas Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sudah diputus oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sesuai rencana, vonis etik kepada Firli akan dibacakan Dewas KPK pada 27 Desember pekan depan.

Dewas KPK mengaku plong atau lega vonis itu diputus sebelum keppres terkait pengunduran diri Firli terbit. Firli Bahuri diketahui telah mengajukan surat pengunduran diri dari KPK ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 18 Desember 2023. Sesuai aturan, Presiden akan mengeluarkan keppres menyikapi pengunduran diri Firli itu.

"Memang kita sudah memutuskan hal ini walaupun keppres-nya nanti muncul, misalnya, nanti sore atau besok, ya kita sudah plong. Kenapa? Karena kita sudah mutuskan," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syamsuddin mengatakan Dewas KPK tidak akan terpengaruh oleh keppres yang nantinya dikeluarkan Jokowi. Vonis etik kepada Firli telah diputuskan hari ini sebelum keppres pengunduran diri Firli terbit.

"Sudah plong," kata Syamsuddin.

ADVERTISEMENT

Dewas KPK sudah memeriksa 27 saksi dalam proses sidang etik terhadap Firli. Saksi itu mulai pelapor hingga seluruh pimpinan KPK.

"Nggak ada, nggak ada. Jadi semua sepakat," ujar Syamsuddin. Dia menjawab pertanyaan ada atau tidak perbedaan pendapat atau dissenting opinion antara anggota Dewas KPK dalam menjatuhkan vonis etik kepada Firli.

Dia lalu menambahkan saat ini Dewas masih harus merampungkan pertimbangan hukum terkait putusan etik Firli. "Apa pertimbangan hukumnya? Masa putusan begitu saja, mesti ada bukti-buktinya, mesti ada pasal-pasal yang dilanggar, mesti ada yang meringankan apa, memberatkan apa. Semua itu kan mesti dituangkan secara tertulis," sambung Syamsuddin.

Sementara itu Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean mengatakan putusan etik kepada Firli telah melalui musyawarah seluruh anggota Dewas KPK. Pukul 11.00 WIB Rabu pekan depan Dewas akan membacakan putusan tersebut.

"Kita tidak tahu itu, tidak mengganggu. Kami sudah putus ini hari, ini hari kami sudah putus," tutur Tumpak.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Simak Video: Rabu Depan, Polisi Kembali Panggil Firli Terkait Kasus Dugaan Pemerasan

[Gambas:Video 20detik]




Firli Bahuri diketahui menjadi terlapor dalam dugaan pelanggaran etik. Firli dilaporkan atas momen pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) hingga kepemilikan harta yang tidak dilaporkan ke LHKPN.

Jokowi Belum Terima Surat Pengunduran Diri Firli

Firli Bahuri sudah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Namun Jokowi mengatakan surat pengunduran diri Firli itu belum sampai di meja kerjanya.

"Belum, belum sampai di meja saya. Tetapi sudah disampaikan ke Mensesneg, tapi belum sampai ke meja saya," kata Jokowi seusai acara Outlook Perekonomian Indonesia di Jakarta.

Jokowi Groundbreaking Polres Khusus IKNFoto: Jokowi Groundbreaking Polres Khusus IKN. (Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jokowi mengaku baru diberi tahu oleh Mensesneg Pratikno. Menurut Jokowi, pengunduran diri Firli masih dalam proses.

"Semua masih dalam proses. Semuanya masih dalam proses," ujar Jokowi.

Opsi Sanksi Firli

Sanksi kepada Firli itu merujuk pada Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Aturan itu mengatur Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean sebelumnya telah menyatakan akan memberikan sanksi terberat kepada Firli.

Dalam Peraturan Dewas KPK Bab V, ada tiga jenis pelanggaran dan sanksi. Di dalam Pasal 9 dijelaskan pelanggaran bagi insan KPK terdiri dari pelanggaran ringan, sedang, hingga berat. Pasal 10 juga memuat sanksi bagi pelanggar aturan Dewas KPK terdiri dari sanksi ringan, sedang, dan berat.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Nah, merujuk pada aturan Dewas, insan KPK yang dikategorikan menerima sanksi berat diketahui telah melanggar sejumlah pasal. Pasal itu mulai dari Pasal 4 ayat (1) huruf f atau g atau Pasal 4 ayat (2) huruf a. Berikut bunyi pasalnya:

f.Menolak setiap gratifikasi yang dianggap suap, yaitu yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya
g. Melaporkan setiap gratifikasi yang dianggap suap yaitu berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya

Pasal 4 ayat 2 huruf a: Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi dilarang: a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung;

Para pelanggar berat ini juga merupakan pihak yang melanggar Pasal 4 ayat 1 huruf a, huruf b, huruf c, huruf 1 atau huruf n tau Pasal 4 ayat 2 huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, huruf h, atau huruf n. Apabila berdampak negatif pada pemerinah dan atau negara.

Aturan Dewas ini juga menjelaskan para penerima sanksi berat telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 6 ayat 2 huruf a atau huruf b. Berikut rincian pasalnya:

Pasal 6 ayat 1 huruf a: mengakui persamaan derajat dan menghormati hak serta kewajiban terhadap setiap Insan Komisi

Pasal 6 ayat 2 huruf a: bersikap diskriminatif atau menunjukkan keberpihakan atau melakukan pelecehan terhadap perbedaan ras, jenis kelamin, agama, asal kebangsaan, kemampuan fisik atau mental, usia, status pernikahan atau status sosial ekonomi dalam pelaksanaan tugas;

b. bertindak sewenang-wenang atau melakukan perundungan dan/atau pelecehan terhadap Insan Komisi atau pihak lain baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Penerima sanksi berat juga dinilai telah melanggar pasal 7 ayat 2 huruf b dan atau Pasal 7 ayat 1 huruf a, huruf c, huruf e, huruf f, huruf h, atau huruf k. Pelanggar juga dinilai melanggar pasal 7 ayat 2 huruf a atau huruf e. Pasal ini mengatur perihal nilai profesionalisme bagi insan KPK.

Insan KPK yang menerima sanksi berat juga dinilai melanggar Pasal 8 huruf a atau huruf 1. Berikut rincian pasalnya:

Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Kepemimpinan, setiap Insan Komisi wajib: a. menunjukkan penghargaan dan kerja sama dengan seluruh lembaga dan aparatur negara untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Merujuk ke pasal 10 telah diatur ragam bentuk sanksi kepada pelanggar etik di KPK. Berikut rinciannya:

(2) Sanksi Ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Teguran Lisan, dengan masa berlaku hukuman selama 1 (satu) bulan
b. Teguran Tertulis I, dengan masa berlaku hukuman selama 3 (tiga) bulan;
c. Teguran Tertulis II, dengan masa berlaku hukuman selama 6 (enam) bulan.

Dewas KPK menyimpulkan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri cukup bukti. Firli pun akan dibawa ke sidang etik.Foto: Dewas KPK. (Ari Saputra/detikcom)

(3) Sanksi Sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. pemotongan gaji pokok sebesar 10% (sepuluh persen) selama 6 (enam) bulan;
b. pemotongan gaji pokok sebesar 15% (lima belas persen) selama 6 (enam) bulan;
c. pemotongan gaji pokok sebesar 20% (dua puluh persen) selama 6 (enam) bulan.

Sanksi bagi Firli Bahuri selaku pimpinan KPK termuat dalam Pasal 10 ayat 4. Dalam aturan itu Firli bisa dijatuhkan sanksi pemotongan gaji hingga mengajukan pengunduran diri. Berikut rincian pasalnya:

(4) Sanksi Berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bagi Dewan Pengawas dan Pimpinan, terdiri atas:
a. pemotongan gaji pokok sebesar 40% (empat puluh persen) selama 12 (dua belas) bulan;
b. diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Dewan Pengawas dan Pimpinan.

Halaman 2 dari 4
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads