Vonis Etik Firli Sudah Diketok Dewas KPK, Ini Opsi-opsi Sanksinya

Vonis Etik Firli Sudah Diketok Dewas KPK, Ini Opsi-opsi Sanksinya

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 22 Des 2023 16:03 WIB
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tiba di tempat kopi kawasan Pondok Kelapa, Jakarta, Selasa (19/12/2023) malam.
Firli Bahuri (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Sanksi etik kepada Firli Bahuri telah diketok oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Vonis itu akan dibacakan kepada publik pada pekan depan. Sejumlah opsi sanksi kepada Firli kini sudah ada di depan mata.

Sanksi kepada Firli itu merujuk pada Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Aturan itu mengatur Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean sebelumnya telah menyatakan akan memberikan sanksi terberat kepada Firli.

Dalam Peraturan Dewas KPK Bab V, ada tiga jenis pelanggaran dan sanksi. Di dalam Pasal 9 dijelaskan pelanggaran bagi insan KPK terdiri dari pelanggaran ringan, sedang, hingga berat. Pasal 10 juga memuat sanksi bagi pelanggar aturan Dewas KPK terdiri dari sanksi ringan, sedang, dan berat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, merujuk pada aturan Dewas, insan KPK yang dikategorikan menerima sanksi berat diketahui telah melanggar sejumlah pasal. Pasal itu mulai dari Pasal 4 ayat (1) huruf f atau g atau Pasal 4 ayat (2) huruf a. Berikut bunyi pasalnya:

f.Menolak setiap gratifkasi yang dianggap suap, yaitu yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya
g. Melaporkan setiap gratifikasi yang dianggap suap yaitu berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya

ADVERTISEMENT

Pasal 4 ayat 2 huruf a: Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi dilarang: a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung;

Para pelanggar berat ini juga merupakan pihak yang melanggar Pasal 4 ayat 1 huruf a, huruf b, huruf c, huruf 1 atau huruf n tau Pasal 4 ayat 2 huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, huruf h, atau huruf n. Apabila berdampak negatif pada pemerinah dan atau negara.

Aturan Dewas ini juga menjelaskan para penerima sanksi berat telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 6 ayat 2 huruf a atau huruf b. Berikut rincian pasalnya:

Pasal 6 ayat 1 huruf a: mengakui persamaan derajat dan menghormati hak serta kewajiban terhadap setiap Insan Komisi

Pasal 6 ayat 2 huruf a: bersikap diskriminatif atau menunjukkan keberpihakan atau melakukan pelecehan terhadap perbedaan ras, jenis kelamin, agama, asal kebangsaan, kemampuan fisik atau mental, usia, status pernikahan atau status sosial ekonomi dalam pelaksanaan tugas;

b. bertindak sewenang-wenang atau melakukan perundungan dan/atau pelecehan terhadap Insan Komisi atau pihak lain baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja

Penerima sanksi berat juga dinilai telah melanggar pasal 7 ayat 2 huruf b dan atau Pasal 7 ayat 1 huruf a, huruf c, huruf e, huruf f, huruf h, atau huruf k. Pelanggar juga dinilai melanggar pasal 7 ayat 2 huruf a atau huruf e. Pasal ini mengatur perihal nilai profesionalisme bagi insan KPK.

Insan KPK yang menerima sanksi berat juga dinilai melanggar Pasal 8 huruf a atau huruf 1. Berikut rincian pasalnya:

Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Kepemimpinan, setiap Insan Komisi wajib: a. menunjukkan penghargaan dan kerja sama dengan seluruh lembaga dan aparatur negara untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Merujuk ke pasal 10 telah diatur ragam bentuk sanksi kepada pelanggar etik di KPK. Berikut rinciannya:

(2) Sanksi Ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Teguran Lisan, dengan masa berlaku hukuman selama 1 (satu) bulan
b. Teguran Tertulis I, dengan masa berlaku hukuman selama 3 (tiga) bulan;
c. Teguran Tertulis II, dengan masa berlaku hukuman selama 6 (enam) bulan.

(3) Sanksi Sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. pemotongan gaji pokok sebesar 10% (sepuluh persen) selama 6 (enam) bulan;
b. pemotongan gaji pokok sebesar 15% (lima belas persen) selama 6 (enam) bulan;
c. pemotongan gaji pokok sebesar 20% (dua puluh persen) selama 6 (enam) bulan.

Sanksi bagi Firli Bahuri selaku pimpinan KPK termuat dalam Pasal 10 ayat 4. Dalam aturan itu Firli bisa dijatuhkan sanksi pemotongan gaji hingga mengajukan pengunduran diri. Berikut rincian pasalnya:

(4) Sanksi Berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bagi Dewan Pengawas dan Pimpinan, terdiri atas:
a. pemotongan gaji pokok sebesar 40% (empat puluh persen) selama 12 (dua belas) bulan;
b. diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Dewan Pengawas dan Pimpinan.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Simak Video: Pernyataan Firli Mundur dari KPK, Ungkit Pengabdian 40 Tahun ke Negara

[Gambas:Video 20detik]




Vonis Etik Firli Telah Diketok

Dewas KPK telah memutuskan vonis etik kepada Firli Bahuri. Dewas menyatakan tidak ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat terkait putusan kepada Firli.

"Nggak ada, nggak ada. Jadi semua sepakat," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/12/2023).

Putusan kepada Firli ini dihasilkan usai Dewas KPK memeriksa 27 saksi dalam sidang etik. Hari ini Dewas KPK lalu melakukan musyawarah perihal vonis kepada Firli.

Syamsuddin mengatakan meski putusan telah ditentukan hari ini, Dewas KPK masih harus memerlukan waktu dalam pembacaan putusan kepada publik. Hal itu berkaitan dengan sejumlah pertimbangan hukum yang harus dituangkan secara tertulis.

"Apa pertimbangan hukumnnya? Masa putusan begitu saja, musti ada bukti-buktinya, musti ada pasal-pasal yang dilanggar, musti ada yang meringankan apa, memberatkan apa. Semua itu kan musti dituangkan secara tertulis," ujar Syamsuddin.

Firli Bahuri diketahui telah mengajukan surat pengunduran diri dari KPK. Surat itu dilayangkan Firli ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 18 Desember 2023. Sesuai aturan presiden akan mengeluarkan Keppres menyikapi pengunduran diri Firli itu.

Syamsuddin mengatakan Dewas KPK tidak akan terpengaruh terhadap Keppres yang nantinya dikeluarkan Jokowi. Vonis etik kepada Firli telah diputuskan hari ini sebelum Keppres pengunduran diri Firli terbit.

"Memang kita sudah memutuskan hal ini walaupun Keppres-nya nanti muncul, misalnya, nanti sore atau besok, ya kita sudah plong. Kenapa? Karena kita sudah mutuskan," pungkas Syamsuddin.

Simak Video 'Rabu Depan, Polisi Kembali Panggil Firli Terkait Kasus Dugaan Pemerasan':

[Gambas:Video 20detik]



Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads