Sanksi etik kepada Firli Bahuri telah diketok oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Vonis itu akan dibacakan kepada publik pada pekan depan. Sejumlah opsi sanksi kepada Firli kini sudah ada di depan mata.
Sanksi kepada Firli itu merujuk pada Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Aturan itu mengatur Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean sebelumnya telah menyatakan akan memberikan sanksi terberat kepada Firli.
Dalam Peraturan Dewas KPK Bab V, ada tiga jenis pelanggaran dan sanksi. Di dalam Pasal 9 dijelaskan pelanggaran bagi insan KPK terdiri dari pelanggaran ringan, sedang, hingga berat. Pasal 10 juga memuat sanksi bagi pelanggar aturan Dewas KPK terdiri dari sanksi ringan, sedang, dan berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, merujuk pada aturan Dewas, insan KPK yang dikategorikan menerima sanksi berat diketahui telah melanggar sejumlah pasal. Pasal itu mulai dari Pasal 4 ayat (1) huruf f atau g atau Pasal 4 ayat (2) huruf a. Berikut bunyi pasalnya:
f.Menolak setiap gratifkasi yang dianggap suap, yaitu yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya
g. Melaporkan setiap gratifikasi yang dianggap suap yaitu berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya
Pasal 4 ayat 2 huruf a: Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi dilarang: a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung;
Para pelanggar berat ini juga merupakan pihak yang melanggar Pasal 4 ayat 1 huruf a, huruf b, huruf c, huruf 1 atau huruf n tau Pasal 4 ayat 2 huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, huruf h, atau huruf n. Apabila berdampak negatif pada pemerinah dan atau negara.
Aturan Dewas ini juga menjelaskan para penerima sanksi berat telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 6 ayat 2 huruf a atau huruf b. Berikut rincian pasalnya:
Pasal 6 ayat 1 huruf a: mengakui persamaan derajat dan menghormati hak serta kewajiban terhadap setiap Insan Komisi
Pasal 6 ayat 2 huruf a: bersikap diskriminatif atau menunjukkan keberpihakan atau melakukan pelecehan terhadap perbedaan ras, jenis kelamin, agama, asal kebangsaan, kemampuan fisik atau mental, usia, status pernikahan atau status sosial ekonomi dalam pelaksanaan tugas;
b. bertindak sewenang-wenang atau melakukan perundungan dan/atau pelecehan terhadap Insan Komisi atau pihak lain baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja
Penerima sanksi berat juga dinilai telah melanggar pasal 7 ayat 2 huruf b dan atau Pasal 7 ayat 1 huruf a, huruf c, huruf e, huruf f, huruf h, atau huruf k. Pelanggar juga dinilai melanggar pasal 7 ayat 2 huruf a atau huruf e. Pasal ini mengatur perihal nilai profesionalisme bagi insan KPK.
Insan KPK yang menerima sanksi berat juga dinilai melanggar Pasal 8 huruf a atau huruf 1. Berikut rincian pasalnya:
Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Kepemimpinan, setiap Insan Komisi wajib: a. menunjukkan penghargaan dan kerja sama dengan seluruh lembaga dan aparatur negara untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Merujuk ke pasal 10 telah diatur ragam bentuk sanksi kepada pelanggar etik di KPK. Berikut rinciannya:
(2) Sanksi Ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Teguran Lisan, dengan masa berlaku hukuman selama 1 (satu) bulan
b. Teguran Tertulis I, dengan masa berlaku hukuman selama 3 (tiga) bulan;
c. Teguran Tertulis II, dengan masa berlaku hukuman selama 6 (enam) bulan.
(3) Sanksi Sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. pemotongan gaji pokok sebesar 10% (sepuluh persen) selama 6 (enam) bulan;
b. pemotongan gaji pokok sebesar 15% (lima belas persen) selama 6 (enam) bulan;
c. pemotongan gaji pokok sebesar 20% (dua puluh persen) selama 6 (enam) bulan.
Sanksi bagi Firli Bahuri selaku pimpinan KPK termuat dalam Pasal 10 ayat 4. Dalam aturan itu Firli bisa dijatuhkan sanksi pemotongan gaji hingga mengajukan pengunduran diri. Berikut rincian pasalnya:
(4) Sanksi Berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bagi Dewan Pengawas dan Pimpinan, terdiri atas:
a. pemotongan gaji pokok sebesar 40% (empat puluh persen) selama 12 (dua belas) bulan;
b. diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Dewan Pengawas dan Pimpinan.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Simak Video: Pernyataan Firli Mundur dari KPK, Ungkit Pengabdian 40 Tahun ke Negara