Pihak advertising Z buka suara soal iklan pasangan capres dan cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang muncul di layar videotron Pospol Semanggi, Jakarta Selatan. Pihak advertising pun meminta maaf kepada institusi Polri.
Hal itu disampaikan oleh Manager Operasional Advertising Z, Dede Jua, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya yang juga dihadiri Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Dony Hermawan, dan Anggota Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo. Dede Jua meminta maaf kepada Polri karena turut terbawa-bawa akibat tampilan iklan capres-cawapres di videotron yang diletakkan di atas pospol Semanggi.
"Yang mana di sini kami memohon maaf, apabila membawa institusi Polri yang netral jadi terbawa dengan konten tersebut," kata Dede Jua, Jumat (22/12/2023).
Dede Jua menyatakan kembali bahwa Polri tidak ada kaitannya dengan pemasangan iklan Prabowo dan Gibran tersebut. Urusan pemasangan iklan tersebut murni antara advertising dan pengiklan.
"Kalau kami, pengelola atau pelaku advertising, kami menerima kontrak tersebut, kami pure pengusaha. Tidak ada kaitan dengan Polri atau apapun," kata dia.
"Yang seyogianya itu memang kami pelaku advertising bukan ada berkaitan dengan Polri. Tidak," tegasnya lagi.
Dia mengatakan pihaknya hanya mencari pemasukan dari klien. Dia mengatakan pihak advertising berbeda dengan Polri karena tidak ada kewajiban netral.
"Dan terkait untuk konten itu sendiri, kami pengelola mengelola sendiri. Dari alur dari klien, alur klien kontrak ke kami, meminta, dan kami untuk pembayaran, itu berbayar. Kami di sini pelaku usaha. Yang mana kami di sini tidak dituntut netral. Hak kami untuk berusaha atau mendapatkan hasil," ujarnya.
Polda Metro Tegaskan Netralitas
Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa Polri bersikap netral dalam Pemilu ini. Polri tidak memihak kepada salah satu capres dan cawapres manapun.
"Tentunya kami Polda Metro Jaya dan Polri khususnya secara umum, tetap menjunjung tinggi komitmen dan konsisten untuk netralitas, sebagaimana Bapak Kapolri sudah menyampaikan, Polri netral. Sebagaimana juga dalam amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia telah diatur pada Pasal 28 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis, pada ayat 2-nya, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih," kata Trunoyudo.
Selain itu, Kapolri juga secara direktif telah mengeluarkan surat telegram bernomor Nomor STR 246/III/2023 agar jajaran kepolisian bersikap netral dan menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) memelihara kamtibmas.
"Kemudian ada direktif pada surat telegram Kapolri Nomor STR 246/III/2023, juga dalam rangka menjaga profesionalisme dan netralitas Polri, di mana tugas pokok dan fungsi Polri yang pertama adalah memelihara Kamtibmas, yang kedua melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Ini betul-betul harus dijunjung," katanya.
"Kemudian juga terkait dengan aturan-aturan lain, pada peraturan-peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2002 yaitu tentang Kode Etik Profesi Kepolisian. Dan juga ada PP Nomor 2 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri," tambahnya.
Simak Video 'Pernyataan Penutup Cak Imin-Gibran-Mahfud di Debat Cawapres':
(mea/imk)