Jaksa Minta Polisi Lengkapi Berkas Perkara Firli Bahuri Peras SYL

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 22 Des 2023 14:43 WIB
Penampakan berkas perkara Firli Bahuri tersangka pemerasan SYL. (dok. istimewa)
Jakarta -

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selesai meneliti berkas perkara Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Berkas perkara tersebut dinyatakan belum lengkap.

"Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil, didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap," kata Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto, kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).

Sebagai informasi, berkas perkara tersebut dilimpahkan pada Jumat (15/12). Berkas perkara Firli berjumlah ribuan halaman dengan tinggi mencapai 0,85 meter.

Herlangga mengatakan jaksa selanjutnya mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik karena dinyatakan belum lengkap. Jaksa meminta penyidik segera melengkapi berkas perkara yang ada.

"Sehingga penuntut umum akan mengembalikan berkas perkara dimaksud dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi. Selanjutnya penuntut umum selama tujuh hari ke depan akan menyusun petunjuk kepada penyidik dan akan memberitahukan kepada penyidik bersama dengan pengembalian berkas," jelasnya.

Firli Bakal Diperiksa Lagi Pekan Depan

Sementara itu, Firli Bahuri akan diperiksa Rabu (27/12) pekan depan terkait kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo setelah absen pemeriksaan dengan alasan tak wajar. Kali ini penyidik sudah menyiapkan surat penjemputan paksa jika Firli kembali menghindari pemeriksaan.

"Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa apabila, pada panggilan kedua terhadap tersangka dimaksud, Tersangka kembali tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (22/12).

Ade Safri mengatakan surat pemeriksaan tersebut sudah dikirimkan dan diterima oleh Firli Bahuri tadi malam. Pemeriksaan akan dilakukan pada Rabu (27/12) pekan depan di Bareskrim Polri.

"Pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023, pukul 10.00 WIB, di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim)," ujarnya.

Sejatinya Firli Bahuri diperiksa lanjutan pada Kamis (21/12) kemarin. Namun Firli tidak datang memenuhi panggilan hari ini dengan alasan sedang ada kegiatan penting. Penyidik menilai alasan tersebut tidak wajar.

Dalam kasus dugaan pemerasan SYL, Firli Bahuri telah diperiksa sebanyak empat kali di gedung Bareskrim Polri. Dua di antaranya saat masih berstatus sebagai saksi, yakni pada Kamis (26/10) dan Kamis (16/11). Sementara dua pemeriksaan lainnya setelah Firli ditetapkan menjadi tersangka, yakni pada Jumat (1/12) dan Rabu (6/12).




(wnv/knv)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork