Warga Asal Pematang Siantar Gugat Aturan Pajak ke Mahkamah Agung

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 22 Des 2023 13:17 WIB
Gedung Mahkamah Agung (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Warga Pematang Siantar di Sumatera Utara (Sumut), Heryanto, mengajukan judicial review aturan perpajakan ke Mahkamah Agung (MA). Heryanto mengajukan gugatan bersama sejumlah perusahaan yang keberatan dengan peraturan terkait.

Aturan yang digugat itu adalah Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak juncto KEP-146/PJ/2018 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

"Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 Jo. KEP-146/PJ/2018 tentang pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian permohonan Heryanto dkk dalam berkas permohonan judicial review yang dilihat, Jumat (22/12/2023).

Heryanto memberikan kuasa kepada pengacara pajak, Cuaca Teger dan Shinta Dona Tarigan. Judicial review itu telah didaftarkan pada 14 Desember 2023 dan kini sedang diproses oleh MA.

Dalam argumentasinya, Cuaca Teger menyatakan aturan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 pada intinya melimpahkan kewenangan Dirjen Pajak ke jajaran birokrasi perpajakan, seperti kantor wilayah pajak dan kantor pajak pratama. Pelimpahan kewenangan Dirjen Pajak tersebut keliru karena bertentangan dengan berbagai ketentuan undang-undang. Bahwa kewenangan Dirjen Pajak merupakan kewenangan atribusi yang tidak dapat didelegasikan melalui delegasi atau mandat.

Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 tersebut dianggap bertentangan dengan 4 (empat) UU, yaitu UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Administrasi Pemerintahan, UU Pengadilan Pajak dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), yaitu asas kepastian hukum.

"Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, banyak keputusan di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang tidak berwenang," ucap Cuaca.

Simak juga Video 'Status DKI Hilang, Tarif Pajak Parkir di Jakarta Bakal Naik 25%':






(asp/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork