Gerindra-PDIP Minta Sewa Rusun Bagi Warga Eks Kampung Bayam Dikaji Ulang

Gerindra-PDIP Minta Sewa Rusun Bagi Warga Eks Kampung Bayam Dikaji Ulang

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 22 Des 2023 07:11 WIB
Rusun Nagrak
Foto: Rusun Nagrak (Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta)

Diketahui sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono memastikan warga eks Kampung Bayam yang menempati Rusun Nagrak akan dipungut biaya sewa. Hal ini seiring dengan pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional COVID-19.

"Iya, terus nanti bayar," kata Joko di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (21/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tarif gratis saat itu diterapkan lantaran DKI Jakarta masih memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020. Pergub itu mengatur biaya sewa rusun-rusun di Jakarta gratis.

Meski begitu, saat ini Pemprov DKI masih mengkaji pemberlakuan tarif bagi penghuni yang merupakan warga Eks Kampung Bayam. Sementara ini, Pemprov DKI masih memberikan relaksasi kepada warga yang telah bersedia pindah ke Rusun Nagrak.

ADVERTISEMENT

"Ya sementara kita kasih masa transisi," jawabnya.


(dwia/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads