Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri absen dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri. Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa alasan yang diberikan oleh Firli tidak wajar.
Penyidik gabungan dari Bareskrim dan Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Firli pada Kamis (21/12/2023). Namun, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, memastikan kliennya itu tak hadir dengan alasan ada agenda lain.
"Hari ini ada kegiatan dan waktunya bersamaan, jadi tidak bisa hadir. Intinya ada kegiatan sangat urgen yang tidak bisa kami sampaikan," kata Ian saat dimintai konfirmasi, Kamis (21/12).
Ian tidak menjelaskan apa agenda urgen Firli itu. Dia hanya mengatakan pihaknya telah mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan ke penyidik.
"Kemarin kami sudah memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan langsung ke penyidik Polda. Begitu aja penjelasannya," ujar Ian.
Alasan Tak Wajar
Polda Metro menyebutkan alasan Firli mangkir tidak patut dan tidak wajar. Polda Metro Jaya pun akan kembali mengirimkan surat pemanggilan kedua untuk Firli.
"Penyidik memandang bahwa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut dinilai bukan merupakan alasan yang patut dan wajar," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (21/12/2023).
Firli, melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar, beralasan tidak datang memenuhi panggilan hari ini karena sedang ada kegiatan penting. Namun dia tidak menjelaskan kegiatan apa yang dimaksud.
Karena Firli absen, Ade Safri mengatakan selanjutnya penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua kepada Firli untuk pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.
"Dengan demikian, penyidik akan menerbitkan dan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka," ujarnya.
Polisi Siapkan Surat Penangkapan
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Firli sudah 2 kali diperiksa, yaitu pada Jumat, 1 Desember 2023, dan Rabu, 6 Desember 2023. Meski perkara itu diusut Polda Metro Jaya, Firli menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Dalam 2 kali pemeriksaan itu, Firli masih melenggang bebas. Kini Polda Metro Jaya menyiapkan surat penangkapan untuk Firli.
"Kita sudah siapkan juga surat perintah membawa. Kalau itu nggak diindahkan, ya, ada surat perintah penangkapan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/12).
Karyoto mengatakan, untuk pemeriksaan ketiga ini, polisi sudah melayangkan surat panggilan pertama untuk Firli, tapi yang bersangkutan absen sehingga polisi akan melayangkan panggilan lagi yang disertai surat perintah membawa. Apabila panggilan berikutnya itu tidak dipatuhi lagi, polisi akan mengeluarkan surat perintah penangkapan.
"Hari ini ada panggilan pertama akan kita lampirkan dengan layangkan kembali panggilan kedua berikut sudah disiapkan surat perintah membawa. Kalau itu tidak diindahkan, pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan," ucap Karyoto.
Firli absen sidang Dewas KPK. Simak di halaman selanjutnya.
(aik/aik)