Mantan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto didakwa menerima suap Rp 8,3 miliar berupa dana komando (dako) terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023. Oditur mengungkap pemberian dako tahun 2023 sempat mundur karena ada penggeledahan KPK di kantor Basarnas.
Mulanya, oditur mengatakan Afri menanyakan progres pekerjaan proyek ke Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya, pada 17 Mei 2023. Namun, Marilya yang merupakan Saksi 3 mengatakan proyek yang dikerjakannya belum selesai sehingga belum bisa memberikan dana komando 10 persen sesuai kesepakatan.
"Bahwa pada tanggal 17 Mei 2023 terdakwa mengirim pesan WhatsApp kepada saksi 3 menanyakan pekerjaan dan meminta untuk bertemu sehingga dalam pikiran saksi 3 terdakwa meminta bertemu untuk menanyakan dana komando sebesar 10 persen dari proyek yang dikerjakan saksi 3. Kemudian saksi 3 menghubungi terdakwa melalui telepon menjelaskan bahwa pekerjaan saksi 3 belum selesai," kata Oditur Kolonel Laut Wensuslaus Kapo saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/12/2023).
Awalnya, pemberian dana komando itu disepakati pada 5 Juli 2023. Afri meminta dana komando senilai 10 persen dari proyek yang dikerjakan oleh Marilya secara tunai, bukan melalui cek.
"Bahwa pada tanggal 5 Juli 2023, saksi 3 melihat ada missed call atau panggilan tidak terjawab dari terdakwa lalu saksi 3 mengirim pesan WhatsApp dan sepakat untuk bertemu saat itu, terdakwa juga mengirim pesan WhatsApp kepada saksi 3, yang isinya 'cash ya, Bu, jangan cek, kami tidak diizinkan menerima cek'," ujarnya.
Oditur mengatakan jadwal penyerahan dana komando itu kembali berubah. Marilya mendatangi kantor Basarnas pada 11 Juli 2023 dan bertemu Afri untuk membahas teknis penyerahan dana komando tersebut.
"Saksi 3 datang ke Basarnas menemui terdakwa, menanyakan teknis pemberian dana komando dan terdakwa menjawab agar diberikan secara cash," ujarnya.
Afri juga melaporkan rencana transaksi penyerahan dana komando itu ke eks Kabasarnas Henri Alfiandi selaku saksi 4 pada 13 Juli 2023. Oditur mengatakan Henri memonitor rencana penyerahan dako tersebut.
"Kemudian pada tanggal 13 Juli 2023 terdakwa melaporkan kepada saksi 4 selaku Kepala Kabasarnas 'Izin, Bapak, menyampaikan, Bu Mari stafnya Pak Sunadi akan bertemu kami'," kata Oditur Kolonel Laut Wensuslaus Kapo.
"Dan saksi 4 menjawab 'oh iya monitor' atas jawaban tersebut terdakwa berpendapat bahwa saksi 4 telah mengetahui bahwa saksi 3 akan memberikan dana komando kepada terdakwa," lanjutnya.
Oditur mengatakan penyerahan dana komando itu seharusnya dilakukan pada 18 Juli 2023. Namun, transaksi dako itu kembali batal lantaran ada penggeledahan oleh KPK di kantor Basarnas.
"Bahwa masih pada tanggal 13 Juli 2023, saksi 3 menerima pesan WhatsApp dari terdakwa Marilya 'kapan akan ke kantor' kemudian saksi 3 menelepon terdakwa dan menyatakan jika saksi 3 belum bisa datang karena banyak pekerjaan dan disepakati pertemuan akan diadakan pada tanggal 18 Juli 2023 namun ada penggeledahan KPK di kantor Basarnas," ujarnya.
Afri menghubungi Marilya untuk membatalkan rencana penyerahan dana komando tersebut. Oditur mengatakan Afri lalu mengatur jadwal penyerahan dana komando saat situasi sudah aman.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak juga Video: Eks Kabasarnas Jadi Saksi Sidang Korupsi di Basarnas
(mib/jbr)