Mantan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto, didakwa menerima suap Rp 8,3 miliar terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Oditur mendakwa Afri menerima suap secara bersama-sama dengan mantan Kabasarnas Henri Alfiandi.
"Telah melakukan tindak pidana, pegawai negeri atau penyelenggara negara secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, menerima hadiah padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Oditur Kolonel Laut Wensuslaus Kapo dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/12/2023).
Oditur mengatakan Afri menerima suap berupa penerimaan dana komando (dako) dari setiap pemenang proyek di Basarnas sebesar 10 persen pada 2021-2023. Afri juga disebut melaporkan setiap penerimaan dako tersebut kepada Henri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa sejak bertugas di Basarnas tahun 2021, atas perintah saksi IV selaku Kepala Basarnas setiap pemenangan proyek atau tender di Basarnas, selalu memberikan fee sebagai dana komando atau dako sebesar 10 persen dari nilai proyek setelah dipotong pajak dan dako tersebut diberikan oleh pemenang tender kepada saksi IV melalui terdakwa setelah pekerjaan selesai. Setelah setiap pemberian dako atas proyek dan pekerjaan yang telah selesai, selalu terdakwa melaporkan kepada saksi IV," ucapnya.
Oditur menyebut Afri menerima uang suap dari Direktur PT Kindah Abadi Utama sekaligus pesero Komanditer Perseroan CV Pandu Aksara Roni Aidil, Komisaris PT Multi Grafika Cipta Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati Mulsunadi Gunawan, dan Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya. Menurut Oditur, total uang yang diterima Afri sebesar Rp 8,3 miliar.
"Jika dihitung secara keseluruhan jumlah uang dana komando yang didapat dari PT Sejati Group atas anak cabang PT Bina Putera Sejati dan PT Intertekno Grafika Sejati serta PT Kindah Abadi Utama adalah Rp 3.337.002.900 (miliar) dan Rp 4.990.051.860 (miliar) dengan total Rp 8.327.054.760 (miliar)," ujarnya.
Simak Video 'Suap Kabasarnas, Direktur PT Kindah Abadi Utama Divonis 2,5 Tahun Bui':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Afri disebut menggunakan dako itu untuk operasional atas perintah Henri sebesar 77,5 persen, dana cadangan jika dalam operasional kurang atau santunan sebesar 2,5 persen. Kemudian, pembagian untuk Henri sebesar 15 persen dan anggaran untuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 5 persen.
Oditur juga merincikan uang yang diterima Afri. Oditur mengatakan Afri memperoleh jatah insentif bulanan, pengganti tukin, THR, bonus akhir tahun, anggaran BBM hingga e-toll.
"Bahwa pada saat terdakwa bertugas di Basarnas, setiap bulan terdakwa menerima uang dari dako untuk operasional sebesar 77,5 persen, untuk insentif bulanan Rp 5 juta, untuk pengganti tukin Rp 2 juta, dan untuk BBM dan e-toll serta operasional Rp 3 juta, THR tahun 2022 sebesar Rp 20 juta dan bonus akhir tahun 2022 sebesar Rp 20 juta," ucapnya.
Oditur menyakini Letkol Afri Budi Cahyanto melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.