Bupati Meranti Nonaktif Divonis 9 Tahun Bui di Kasus Korupsi

Raja Adil Siregar - detikNews
Kamis, 21 Des 2023 18:43 WIB
Bupati Kepulauan Meranti nonaktif M Adil setelah menjalani sidang. (Raja Adil Siregar/detikSumut)
Jakarta -

Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil divonis 9 tahun penjara. Hakim menyatakan Adil terbukti melakukan korupsi selama menjabat.

Dilansir detikSumut, vonis terhadap Adil dibacakan di PN Tipikor Pekanbaru, Jalan Teratai. Terlihat Adil hadir langsung saat vonis dibacakan majelis hakim Arif Nurhayat didampingi hakim anggota Salomo Ginting dan Adrian HB Hutagalung.

Adil hadir dengan celana krem, kemeja putih, dan peci hitam. Terlihat Adil hadir didampingi seorang penasihat hukum dengan wajah lesu.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 600 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan," kata majelis hakim M Arif dalam vonis yang dibacakan, Kamis (21/12/2023).

Adil yang mendengar putusan itu terlihat lesu. Beberapa kali Adil terlihat menghela napas atas putusan yang telah dibacakan sesuai dengan tuntutan JPU KPK.

Diketahui, M Adil terjaring OTT KPK pada 7 April 2023. Operasi senyap KPK turut mengamankan sejumlah pejabat lain baik anak buah Adil hingga auditor BPK.

Simak selengkapnya di sini.




(fas/idh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork