Jaksa KPK menuntut pidana penjara 9 tahun untuk Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil. Jaksa menilai M Adil bersalah dengan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp 19 miliar.
Diketahui, M Adil terjerat tiga kasus, yakni dugaan korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah, dan suap pemeriksa keuangan Kabupaten Meranti. M Adil diduga melakukan korupsi sebagai modal untuk maju pada pemilihan gubernur (pilgub).
Dilansir dari detikSumut, tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Ikhsan Fernandi cs di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tadi malam, Rabu (29/11/2023). Sidang dipimpin hakim M Arif Nurhayat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan Terdakwa Muhammad Adil terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun," ucap JPU dalam tuntutan.
JPU juga menuntut Adil membayar denda Rp 600 juta. Apabila tak dibayar, denda dapat diganti dengan hukuman kurungan 6 bulan.
Selain itu, JPU menyebut Adil harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 17.821.923.078. Jika tak dibayar, dapat diganti kurungan selama 5 tahun.
Pada tuntutan lainnya, JPU menuntut agar uang Rp 720 juta disita untuk negara. Uang itu merupakan uang yang diamankan saat operasi tangkap tangan pada 6 April 2023.
JPU menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Termasuk melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.
JPU pun menyebut M Adil melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Simak selengkapnya di sini.
(aik/idh)