Kemenkes Minta Pemda Siaga COVID-19, Bupati Bogor Tunggu Arahan Pusat

Kemenkes Minta Pemda Siaga COVID-19, Bupati Bogor Tunggu Arahan Pusat

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Kamis, 21 Des 2023 18:00 WIB
Bupati Bogor Iwan Setiawan
Bupati Bogor Iwan Setiawan (Rizky Adha/detikcom)
Bogor -

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Lonjakan Kasus COVID-19, yang ditujukan ke pemerintah daerah (pemda). Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan sementara belum ada tindakan khusus, seperti pengecekan protokol kesehatan (prokes).

"Belum ada, mungkin baru internal dulu. Tapi kalau arahan dari satgas pusat mungkin belum ada, imbauan sudah ada, tapi aturan yang tertulis harus begini harus begini itu tidak ada," kata Iwan kepada wartawan di Cibinong, Kamis (21/12/2023).

Iwan mengatakan masih menunggu aturan dari pemerintah pusat. Sebab, apabila terjadi tindakan sepihak, dikhawatirkan hal itu mengganggu aktivitas masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi mudah-mudahan itu sifatnya mengantisipasi. Kalau belum ada arahan dari satgas pusat, kita membuat aturan dan lain sebagainya, masyarakat mau liburan dan lain sebagainya takut tidak kondusif," imbuhnya.

Meski demikian, Iwan mengimbau masyarakat tetap patuh prokes. Serta apabila ada masyarakat yang terkena gejala sakit, diminta tetap di rumah dulu.

ADVERTISEMENT

"Kami juga mengimbau agar rumah sakit di Bogor harus mempersiapkan ruangan-ruangan untuk mengantisipasi," jelasnya.

Sebelumnya, Kemenkes RI menyatakan perlu ada upaya pencegahan penularan COVID-19 yang dilakukan serentak oleh seluruh elemen masyarakat. Adapun seruan ini muncul setelah situasi COVID-19 di Indonesia menunjukkan peningkatan tren kasus sejak pekan ke-41 atau periode 8-14 Oktober 2023. Meski begitu, peningkatan tren kasus ini tak diikuti kenaikan rawat inap dan kematian.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Lonjakan Kasus COVID-19.

SE tersebut ditujukan kepada kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Kepala Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Direktur RS, Kepala Puskesmas, dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di seluruh Indonesia.

"Surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan kewaspadaan bagi pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium kesehatan masyarakat, Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan para pemangku kepentingan terkait peningkatan kewaspadaan lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia," ujar dr Nadia dalam keterangan tertulis, dikutip detikcom, Kamis (14/12).

Simak Video 'Kasus Covid-19 RI Naik, KAI Terapkan Aturan Perjalanan':

[Gambas:Video 20detik]



(rdh/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads