Panca Ungkap Alasan Tega Bunuh 4 Anak Sendiri dengan Keji

Panca Ungkap Alasan Tega Bunuh 4 Anak Sendiri dengan Keji

Tina Susilawati - detikNews
Kamis, 21 Des 2023 17:07 WIB
Polisi merilis kasus Panca Darmansyah membunuh 4 anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).
Panca Darmansyah, pria pembunuh 4 anak, dihadirkan di Polres Metro Jakarta Selatan. (Tina Susilawati/detikcom)
Jakarta -

Panca Darmansyah (41) akhirnya buka suara langsung soal alasannya tega membunuh empat anak kandungnya. Panca mengaku tindakan tersebut dilakukan karena cemburu terhadap istrinya, DM.

"Ya intinya saya cemburu dengan istri saya karena dia melakukan perselingkuhan, itu saja," kata Panca saat dihadirkan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Panca mengucapkan hal itu saat ditanya soal motif pembunuhan keji terhadap keempat anaknya. Namun dia juga mengaku menyesali perbuatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sangat menyesal sebenarnya, kenapa saya masih hidup aja sih? Saya juga (mau) ikut dengan anak-anak," ujarnya.

Dia juga mengaku sempat ingin mengakhiri hidupnya setelah membunuh keempat anaknya. Panca ditemukan tergeletak di kamar mandi rumah kontrakannya saat warga mendobrak rumah tersebut karena curiga dengan bau busuk yang menyengat.

ADVERTISEMENT

Panca membunuh keempat anaknya itu pada Minggu (3/12), sekitar pukul 13.00 WIB. Dia membunuh keempat anaknya satu per satu dengan dimulai dari yang terkecil.

Keempat korban tewas dengan cara dibekap dengan tangan kosong. Setelah membunuh, Panca Darmansyah (PD), lalu merekam video jasad keempat korban.

Akhirnya, keempat bocah ditemukan tewas di dalam kamar di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Kebagusan Raya RT 004 RW 03, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/12), sekitar pukul 14.45 WIB. Keempat anak yang ditemukan tak bernyawa itu berinisial VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1).

Polisi telah menetapkan Panca sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan 4 anak kandungnya yang ditemukan berjejer dalam kontrakan di Jagakarsa. Panca dijerat dengan Pasal 44 UU KDRT, Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Akibat ulah kejinya, Panca terancam pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Lihat Video 'Aksi Keji Panca Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa: Motif-Hasil Tes Kejiwaan':

[Gambas:Video 20detik]



(jbr/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads