Mahkamah Konstitusi akhirnya membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen. Ketiga anggota MKMK permanen yang berasal dari unsur yang berbeda itu dipilih secara mufakat oleh para hakim MK.
Berdasarkan keterangan pers MK, penunjukan anggota MKMK yang berjumlah tiga orang merupakan hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH). Ketiganya memenuhi syarat memiliki integritas, jujur dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, serta berwawasan luas. Anggota MKMK berasal dari unsur hakim konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademisi berlatar belakang bidang hukum.
Ketiga anggota MKMK akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada 8 Januari 2023. Pelantikan akan dilakukan Ketua MK Suhartoyo dan dihadiri oleh hakim konstitusi serta para pejabat di lingkungan kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK. MKMK permanen ini akan dibantu oleh sekretariat MKMK, yang telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal MK pada 24 Oktober 2023.
Adapun pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) "Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi...". Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pada 3 Februari 2023, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023).
Berdasarkan PMK 1/2023, MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK. Selain itu, MKMK berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat.
Berikut sejumlah hal yang diketahui tentang MKMK permanen:
1. 3 Anggota MKMK
Tiga nama anggota MKMK permanen diumumkan hakim MK Enny Nurbaningsih dalam jumpa pers di gedung MK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). Keanggotaan MKMK ini telah disepakati secara aklamasi oleh seluruh hakim.
"Bahwa anggotanya adalah Prof Dr Yuliandri. Beliau adalah mantan Rektor Universitas Andalas Padang. Kedua Dr I Dewa Gede Palguna. Beliau mewakili tokoh masyarakat. Dan satu diambil dari hakim aktif sesuai dengan ketentuan undang-undang adalah hakim yang baru dilantik, yaitu Dr H Ridwan Mansyur," kata Enny.
2. Masa Jabatan 1 Tahun
Enny mengatakan ketiga anggota MKMK itu akan menjabat selama satu tahun. Masa jabatan itu ditentukan dalam peraturan MK.
"Untuk masa jabatan selama 1 tahun," kata Enny.
"Kenapa masa jabatannya 1 tahun? Karena kemarin itu kami sedang menunggu juga, sebetulnya apa perubahan yang akan terjadi pada UU MK, khususnya terkait pada komposisi MKMK. Dan kemudian kami juga ketika menunggu itu ternyata UU MK tidak dilanjutkan, sehingga kami tetap menggunakan UU yang lama UU 7/202, sehingga keanggotaannya tetap tiga orang dengan masa jabatan akan ditentukan dalam PMK," jelas Eny.
Eny mengatakan para anggota MKMK bekerja untuk menyempurnakan peraturan MK. Dia berharap ke depan MK bisa lebih baik.
"Nah, ini nanti bagi anggota MKMK yang setelah dilantik, mereka nanti akan bekerja untuk menyempurnakan peraturan MK berkaitan dengan hukum acara, termasuk pengorganisasian dari kelembagaan MKMK tersebut," ucap Eny.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya
3. Alasan MK Pilih 3 Anggota MKMK
Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan alasan MK memilih Prof Dr Yuliandri, Dr I Dewa Gede Palguna, dan Dr H Ridwan Mansyur sebagai anggota MKMK permanen. Rekam jejak menjadi aspek utama dalam pemilihan anggota MKMK tersebut
"Prof Dr Yuliandri, beliau adalah mungkin cukup dikenal ya, artinya oleh berbagai macam kalangan, beliau adalah mantan Rektor Universitas Andalas dan ahli hukum tata negara, dan beliau sangat intens di dalam kajian-kajian peradilan konstitusi," kata Enny.
Enny mengatakan Yuliandri memiliki track record yang baik selama menjadi Rektor Universitas Andalas. Menurut dia, Yuliandri memahami etik yang diperlukan dalam mengawasi hakim MK.
"Terus terang saja, memang di sini kami juga melihat pada record yang bersangkutan. Dari jenjang karier dia, sampai jadi rektor itu tercatat dengan cukup baik, tidak ada persoalan etik ya. Karena salah satu hal yang ditentukan juga di dalam PMK (peraturan Mahkamah Konstitusi), memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela," ucapnya.
Dia mengatakan mantan hakim MK, Palguna, juga memiliki track record yang sejalan dengan tujuan MKMK. Palguna dinilai sangat memahami pedoman perilaku hakim konstitusi.
"Beliau sangat memahami bagaimana pedoman perilaku hakim konstitusi. Karena beliau juga sebagai bidang yang membentuk PMK 9/2006 tentang pedoman perilaku hakim atau kode etik hakim, di situ beliau bidangnya. Dia sangat paham tentang hal itu," ucap Enny.
Dia juga menyebut Ridwan Mansyur memiliki pengalaman sebagai hakim dari Mahkamah Agung. Ridwan Mansyur sendiri merupakan hakim MK yang baru mengucapkan sumpah pada 8 Desember 2023.
"Pak Ridwan Mansyur kebetulan beliau bukan orang yang jauh dari persoalan etik, beliau adalah dari Mahkamah Agung dan memahami betul bagaimana kemudian hal-hal yang berkaitan dengan persoalan kode etik hakim itu. Dan saya kira tidak sulit bagi beliau kemudian untuk mempelajari berkaitan dengan pedoman perilaku hakim di MK," katanya.
4. MKMK Hadapi Sengketa Hasil Pemilu
Enny juga menyampaikan alasan pembentukan MKMK permanen. Menurut dia, MKMK permanen dibentuk untuk menghadapi sengketa peradilan hasil pemilihan umum (pemilu).
"Kami juga harap ini menjadi bagian penting karena, bagaimanapun juga, kita akan menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum. Di mana di situ, bagaimanapun juga, namanya peradilan politik, ya sehingga perlu ada daya upaya dari kami sendiri untuk tetap menjaga etika, pedoman perilaku itu," kata Enny.
Enny menilai harus ada lembaga yang mengawasi pedoman perilaku hakim dalam masa sengketa pemilu. Ia berharap pembentukan MKMK bisa menjadi pedoman hakim konstitusi dalam melaksanakan tugasnya.
"Harapan kami, dengan pembentukan MKMK ini, ada kelembagaan yang secara day to day bisa qoute and qoute melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dari kode etik atau pedoman perilaku hakim konstitusi," kata dia.
Simak juga 'Suhartoyo Tegaskan MKMK Dipermanenkan':
(knv/lir)