Mahkamah Konstitusi Kini Bentuk Majelis Kehormatan Permanen

Mahkamah Konstitusi Kini Bentuk Majelis Kehormatan Permanen

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 20 Des 2023 11:47 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung MK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini akan mengumumkan anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen. Mereka berasal dari unsur hakim konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademisi berlatar belakang bidang hukum.

Pembentukan MKMK ini dilakukan setelah hakim MK Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK. Pengumuman tiga anggota MKMK permanen ini akan berlangsung di lobi ruang sidang pleno, Gedung I MK, Rabu (20/12/2023) pukul 12.00 WIB.

Berdasarkan keterangan pers MK, penunjukan anggota MKMK yang berjumlah tiga orang merupakan hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH). Ketiganya memenuhi syarat memiliki integritas, jujur dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, serta berwawasan luas. Anggota MKMK berasal dari unsur hakim konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademisi berlatar belakang bidang hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga anggota MKMK akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada 8 Januari 2023. Pelantikan akan dilakukan Ketua MK Suhartoyo dan dihadiri oleh hakim konstitusi serta para pejabat di lingkungan kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK. MKMK permanen ini akan dibantu oleh sekretariat MKMK, yang telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal MK pada 24 Oktober 2023.

Adapun pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) "Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi...". Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pada 3 Februari 2023, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023).

ADVERTISEMENT

Berdasarkan PMK 1/2023, MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK. Selain itu, MKMK berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat.

(zap/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads