Polisi menetapkan sopir truk tambang sebagai tersangka karena mobil yang dibawanya menimpa ibu dan anak hingga tewas di Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat. Pelaku berinisial AG.
"Sudah tersangka," ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Bogor Ipda Angga Nugraha, Rabu (20/12/2023).
Berikut fakta-faktanya:
1. Sangkaan Pasal
Sopir tersebut dikenai Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Pasal 310 Ayat 4," kata Angga.
Bunyi Pasal 310 Ayat 4:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
2. Pelaku Menyerahkan Diri
Sopir truk tambang itu sempat kabur usai kecelakaan yang terjadi pada Minggu (17/12). Pelaku kemudian menyerahkan diri.
"Sudah diamankan. (Inisial) AG," kata Ipda Angga Nugraha kepada wartawan, Senin (18/12).
Angga mengatakan, AG, warga Bogor, menyerahkan diri setelah kediamannya didatangi polisi. Polisi juga melakukan pendekatan kepada keluarga pelaku.
"(AG) menyerahkan diri, setelah Unit Gakkum Satlantas Polres Bogor melakukan pencarian dan pendekatan terhadap keluarga pengemudi, termasuk dengan pamannya," terang Angga.
Selengkapnya pada halaman berikut.
(lir/lir)