Sopir Truk Tambang Tewaskan Ibu-Anak di Parung Panjang Jadi Tersangka!

Sopir Truk Tambang Tewaskan Ibu-Anak di Parung Panjang Jadi Tersangka!

Muchamad Sholihin - detikNews
Rabu, 20 Des 2023 10:03 WIB
Kanit Gakkum Satlantas Polres Bogor Ipda Angga Nugraha
Kanit Gakkum Satlantas Polres Bogor Iptu Angga (Muchamad Sholihin/detikcom)
Bogor -

Polisi telah memeriksa sopir truk tambang yang mengalami kecelakaan serta menewaskan ibu dan anak di Parung Panjang, Bogor. Sopir truk berinisial AG tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah tersangka," ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Bogor Ipda Angga Nugraha, Rabu (20/12/2023).

Sopir tersebut dikenai Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal 310 Ayat 4," imbuhnya.

Bunyi Pasal 310 Ayat 4:

ADVERTISEMENT

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Sopir Menyerahkan Diri

Sebelumnya diberitakan, sopir AG menyerahkan diri seusai kecelakaan truk tambang yang menimpa ibu dan anak di Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

"Sudah diamankan. (Inisial) AG," kata Kanit Gakkum Polres Bogor Ipda Angga Nugraha kepada wartawan, Senin (18/12).

Angga mengatakan, AG, warga Bogor, menyerahkan diri setelah kediamannya didatangi polisi. AG kini masih dalam pemeriksaan di Polres Bogor.

"(AG) menyerahkan diri, setelah Unit Gakkum Satlantas Polres Bogor melakukan pencarian dan pendekatan terhadap keluarga pengemudi, termasuk dengan pamannya," terang Angga.

Simak Video 'Sederet Fakta Truk Tambang Timpa Ibu-Anak hingga Tewas di Parung Panjang':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads