4 Fakta Sopir Jadi Tersangka Usai Ibu-Anak Tewas Tertimpa Truk Tambang

4 Fakta Sopir Jadi Tersangka Usai Ibu-Anak Tewas Tertimpa Truk Tambang

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 20 Des 2023 22:33 WIB
Truk terbalik di Parung Panjang Bogor
Foto: Truk terbalik menimpa ibu dan anak di Parung Panjang Bogor (dok Istimewa)
Jakarta -

Polisi menetapkan sopir truk tambang sebagai tersangka karena mobil yang dibawanya menimpa ibu dan anak hingga tewas di Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat. Pelaku berinisial AG.

"Sudah tersangka," ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Bogor Ipda Angga Nugraha, Rabu (20/12/2023).

Berikut fakta-faktanya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Sangkaan Pasal

Sopir tersebut dikenai Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Pasal 310 Ayat 4," kata Angga.

ADVERTISEMENT

Bunyi Pasal 310 Ayat 4:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

2. Pelaku Menyerahkan Diri

Sopir truk tambang itu sempat kabur usai kecelakaan yang terjadi pada Minggu (17/12). Pelaku kemudian menyerahkan diri.

"Sudah diamankan. (Inisial) AG," kata Ipda Angga Nugraha kepada wartawan, Senin (18/12).

Angga mengatakan, AG, warga Bogor, menyerahkan diri setelah kediamannya didatangi polisi. Polisi juga melakukan pendekatan kepada keluarga pelaku.

"(AG) menyerahkan diri, setelah Unit Gakkum Satlantas Polres Bogor melakukan pencarian dan pendekatan terhadap keluarga pengemudi, termasuk dengan pamannya," terang Angga.

Selengkapnya pada halaman berikut.

3. Alasan Pelaku Kabur

Polisi mengungkapkan alasan sopir truk itu yang sempat kabur. AG mengaku kabur untuk menghindari amukan massa.

"Berdasarkan keterangan sopir, menghindari amukan massa yang menuju lokasi kejadian," kata Angga.

Usai pelaku menyerahkan diri, polisi kemudian melengkapi administrasi pemeriksaan terhadap AG. Setelah gelar perkara, sopir bisa ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah gelar perkara dan naik penyidikan, status bisa jadi tersangka," kata Angga.

4. Kronologi Kecelakaan

Kecelakaan itu terjadi pada Minggu (17/12) kemarin. Pada saat kecelakaan, truk bergerak dari Cigedug menuju Parung Panjang.

"Kronologi kejadian laka lantas di Parung Panjang, sebelum terjadi laka lantas truk tronton bermuatan pasir dan batu, bergerak dari arah Cigudeg menuju Parung Panjang," kata Ipda Angga Nugraha, Minggu (17/12).

Setiba di lokasi, truk tronton banting setir ke kanan untuk menghindari motor yang berhenti karena ada truk menyeberang jalan. Akan tetapi, tronton berisi pasir dan batu terbalik, hingga menimpa motor yang ditumpangi korban dan anaknya.

"Setiba di TKP, kendaraan tersebut diduga kurang konsentrasi, hilang kendali sehingga banting setir ke kanan. Selanjutnya, tronton tersebut terbalik ke kiri dan menimpa kendaraan sepeda motor sehingga terjadi laka lantas," kata Angga.

"Akibat kejadian itu, korban dua orang diduga ibu dan anak meninggal dunia," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads