Dewas KPK Panggil 13 Saksi untuk Sidang Etik Firli Besok

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 20 Des 2023 18:50 WIB
Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean (Foto: dok. YouTube KPK)
Jakarta -

Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memeriksa 12 saksi dalam sidang dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri hari ini. Dewas KPK akan melanjutkan pemeriksaan saksi besok.

"Kita juga masih melanjutkan persidangan besok," kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean di gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).

Tumpak mengatakan rencananya ada 13 saksi yang akan diperiksa besok. Tumpak belum memerinci siapa saja 13 saksi tersebut.

"Sama juga pemeriksaan saksi lagi, banyak lagi, ada 12 lagi atau 13 aku lupa," kata Tumpak.

Tumpak menerangkan, total ada 27 saksi yang akan diperiksa dalam sidang dugaan pelanggaran etik Firli. Dewas KPK menargetkan sidang putusan sidang etik Firli digelar sebelum akhir tahun.

"(Total) 27 (saksi) semua. Mudah-mudahan sebelum tahun baru sudah selesai, mudah-mudahan," ucapnya.

Saksi Dicecar soal Pertemuan SYL dengan Firli

Ada 12 saksi yang diperiksa hari ini terdiri atas pimpinan KPK, SYL, hingga ajudan dan sopir SYL. Tumpak mengatakan para saksi dicecar terkait pertemuan Firli dengan SYL.

"Pertemuan-pertemuan itu tentunya kami akan tanyakan, kan," kata Tumpak.

Sebagai informasi, Firli telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait penanganan kasus hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin SYL. Adapun SYL telah ditahan KPK dengan status tersangka dugaan pemerasan, gratifikasi, dan TPPU.

Firli sempat mengajukan praperadilan untuk melawan penetapan tersangkanya itu. Namun gugatannya itu tak diterima oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, Firli dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik. Berikut ini tiga kasus dugaan pelanggaran etik Firli yang ditangani Dewas KPK:

1. Pertemuan Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan beberapa komunikasi Firli dengan SYL.
2. Berhubungan dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN, termasuk utang Firli.
3. Berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara.




(whn/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork