Dewas KPK Cecar 12 Saksi Sidang Etik Terkait Pertemuan Firli dengan SYL

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 20 Des 2023 18:09 WIB
Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean (dok. YouTube KPK)
Jakarta -

Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memeriksa 12 saksi di sidang dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini. Dewas mengatakan 12 saksi itu terdiri atas pimpinan KPK, SYL, hingga ajudan dan sopir SYL.

"12 (saksi) tadi, pimpinan (KPK), SYL, ajudannya, sopirnya," kata Tumpak di gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).

Tumpak mengatakan para saksi dicecar terkait pertemuan Firli dengan SYL. Tumpak mengatakan pihaknya akan kembali melanjutkan pemeriksaan saksi besok.

"Pertemuan-pertemuan itu tentunya kami akan tanyakan, kan," kata Tumpak.

"Kita juga masih melanjutkan persidangan besok," imbuhnya.

Sebagai informasi, Firli telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait penanganan kasus hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin SYL. Adapun SYL telah ditahan KPK dengan status tersangka dugaan pemerasan, gratifikasi, dan TPPU.

Firli sempat mengajukan praperadilan untuk melawan penetapan tersangkanya itu. Namun gugatannya itu tak diterima oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, Firli juga dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik. Berikut tiga kasus dugaan pelanggaran etik Firli yang ditangani Dewas KPK:

1. Pertemuan Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan beberapa komunikasi Firli dengan SYL.
2. Berhubungan dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN, termasuk utang Firli.
3. Berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara.




(whn/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork