Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tidak hadir dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean mengatakan Firli tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
"Tadi persidangan sudah berjalan ya, sampai dengan dengan 16.30 WIB selesai, tanpa kehadiran Firli, Firli tidak hadir. Alasannya ya nggak jelas juga," kata Tumpak di gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).
Tumpak mengatakan persidangan akan tetap dilanjutkan walaupun tanpa kehadiran Firli. Tumpak menyebutkan Firli sudah dua kali tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Firli sudah dua kali tidak hadir tanpa alasan yang jelas, sesuai dengan ketentuan yang ada pada kami, kalau sudah 2 kali tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka persidangan tetap dilanjutkan. Artinya, dia tidak menggunakan hak untuk membela dirinya, begitu," kata Tumpak.
Tumpak menerangkan, hari ini pihaknya memeriksa 12 saksi. Dia menyebutkan 12 saksi itu terdiri atas pimpinan KPK, SYL, hingga sopir dan ajudan SYL.
"12 (saksi) tadi, pimpinan (KPK), SYL, ajudannya, sopirnya, " ujarnya.
Dewas Gelar Sidang Etik Firli
Dewas KPK mulai menggelar sidang etik terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Ada 12 saksi yang diperiksa KPK hari ini.
"Hari ini rencana 12 orang saksi dihadirkan," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Rabu (20/12).
Haris mengatakan, dari 12 orang itu, empat orang merupakan pimpinan KPK. "Termasuk empat orang pimpinan KPK," ujarnya.
Haris menerangkan, sidang etik akan dimulai pukul 09.00 WIB. Sidang etik digelar hari ini setelah Firli meminta untuk ditunda.
"(Mulai) jam 09.00 WIB," ujarnya.
Sebelumnya, Firli Bahuri tidak menjawab dengan pasti soal kehadiran di sidang etik untuknya. Menurut Firli, sidang etik akan tetap berjalan dengan atau tanpa kehadirannya.
"Hadir atau tidaknya (sidang) tetap berjalan," kata Firli saat ditemui di Kopi Timur, Jakarta Timur, Selasa (19/12).
Simak Video 'SYL-Ketua KPK Nawawi Jadi Saksi Sidang Etik Firli Bahuri':