Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan keputusan presiden (keppres) mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK sudah terbit. Dia mengatakan keppres itu sudah terbit dua pekan lalu.
"Sudah, sudah dua minggu yang lalu," kata Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).
Sebagai informasi, masa jabatan pimpinan KPK diubah dari 4 tahun menjadi 5 tahun oleh MK. Putusan MK itu juga berlaku untuk masa jabatan pimpinan KPK yang mulai menjabat pada 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, ada lima pimpinan KPK yang mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.
Lili kemudian mengundurkan diri dan digantikan oleh Johanis Tanak. Sementara itu, Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatannya setelah menjadi tersangka dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Tentang Putusan MK Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya memutuskan mengubah periode kepemimpinan KPK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun. MK menyatakan hal itu dilakukan untuk menguatkan kedudukan pimpinan KPK.
"Oleh karena itu, guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen, yaitu selama 5 tahun," kata hakim MK Arief Hidayat dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (25/5).
Sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema 4 tahunan berdasarkan Pasal 34 UU 30/2002 dianggap telah menyebabkan dinilainya kinerja pimpinan KPK yang merupakan manifestasi dari kinerja lembaga KPK sebanyak dua kali oleh presiden ataupun DPR terhadap KPK tersebut dan dianggap dapat mengancam independensi KPK.
"Karena dengan kewenangan DPR maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya, berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK, tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri," ucap Arief Hidayat.
Atas pertimbangan itu, MK mengabulkan gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron itu.
"Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," ucap Ketua MK Anwar Usman. Pemerintah pun menyatakan mengikuti putusan MK tersebut.
Simak Video 'KPK Tepis Tudingan Eddy Hiariej soal Alex Marwata Sebar Hoax':