PKS DKI Minta DPR Perjelas Usulan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Selasa, 19 Des 2023 17:39 WIB
Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Ismail (Belia/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Ismail meminta DPR RI memperjelas kepastian terkait rencana Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ditunjuk langsung oleh presiden. Rencana itu diketahui berasal dari usul DPR yang tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

"Banyak yang harus diperjelas. Nanti mekanismenya Gubernur ditunjuk oleh Presiden. Bagaimana pula nanti pada Wali Kota? Apakah memang ditunjuk seperti sekarang?" kata Ismail kepada wartawan di gedung DPRD DKI, Selasa (19/12/2023).

Menurutnya, penunjukan pemimpin Jakarta secara langsung oleh Presiden merupakan isu yang krusial. Dengan demikian, sejumlah fraksi umumnya menolak rencana aturan yang tertuang RUU DKJ itu.

"Saya pikir itu isu yang krusial, dan ini harus segera direspons oleh pihak DPR RI serta tentunya pemerintah pusat," kata Ismail.

Ismail memandang wacana pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang ditunjuk Presiden merupakan langkah mundur dalam demokrasi.

"Kita kan ada undang-undang tentang pemerintahan daerah di mana di sana sudah diatur setiap kepala daerah itu dipilih melalui pemilihan umum. Ini harus lihat sinkronisasinya seperti apa karena nanti banyak yang menjadi efek domino dari kebijakan baru ini," sambungnya.

Diketahui, dalam draf RUU Daerah Khusus Jakarta yang dilihat detikcom, Selasa (5/12), Jakarta nantinya ditetapkan menjadi pusat perekonomian nasional dan kawasan aglomerasi. Hal ini tertuang dalam Pasal 4.

Meski berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus, Jakarta bakal tetap dipimpin oleh gubernur dan wakil gubernur. Akan tetapi Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul dari DPRD.

Berikut ini bunyi pasalnya:

Pasal 10
(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.
(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Lihat juga Video 'Ditolak PKS, RUU Daerah Khusus Jakarta Disahkan Jadi Usul DPR':






(bel/idn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork