Kemenhub Batasi Truk Sumbu 3 Saat Nataru: 18, 25, dan 1 Januari 2024

Kemenhub Batasi Truk Sumbu 3 Saat Nataru: 18, 25, dan 1 Januari 2024

Dwi Rahmawati - detikNews
Selasa, 19 Des 2023 11:34 WIB
Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka Posko Pusat Angkutan Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024. Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan pada waktu tertentu pengunaan moda transportasi truk di tol akan dibatasi.

Hal itu disampaikan Budi dalam rapat bersama Kepala BMKG Dwikorita hingga Kepala KNKT Soerjanto Tjahjono. Budi mulanya menyampaikan tak ada pembatasan untuk angkutan sembako.

"Angkutan sembako tidak dibatasi, sekali lagi saya sampaikan angkutan sembako tidak dibatasi. Untuk angkutan air minum juga tidak dibatasi tapi harus menggunakan kendaraan kecil," kata Budi di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengatakan pembatasan dilakukan untuk truk dengan sumbu 3 atau lebih terutama di dua hari sebelum, sesudah dan puncak Nataru. Budi menyebut puncak lalu lintas Nataru terjadi pada tanggal 18, 25 dan 1 Januari 2024.

"Yang kita batasi adalah kendaraan 3 sumbu, dua hari sebelum puncak, dan dua hari setelah puncak, puncaknya ada 3 tanggal 18, tanggal 25 dan tanggal 1," katanya.

ADVERTISEMENT

Budi mengatakan para pengusaha diminta untuk mendistribusikan produk di hari sebelum puncak Nataru atau arus balik. Hal ini untuk mengantisipasi antrean yang menyebabkan kemacetan.

"Oleh karenanya, kepada para pengusaha angkutan mohon bertoleransi dan me-manage mumpung sekarang masih ada waktu untuk me-manage hari-hari sebelumnya melakukan kegiatan itu," ujar Budi.

Ada beberapa kebijakan Kemenhub jelang libur Natal dan Tahun Baru. Ia menekankan l Korlantas Polri, Dishub hingga Kapolres untuk melakukan rem check terhadap bus pariwisata.

"Memastikan kesiapan sarana dan prasarana. Prasarana mungkin sudah jalan, tapi sarana, punya waktu untuk melakukan rem check dan pada Kakorlantas dan Dishub, Kapolres melakukan rem check bis-bis wisata. Itu berpotensi karena jumlah yang akan berwisata banyak," imbuhnya.

Berdasarkan unggahan di akun Instagram Kemenhub, ada beberapa angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan. Di antaranya, mobil pengangkut BBM atau BBG, mengangkut hantaran uang, mengangkut hewan dan pakan ternak, mengangkut pupuk hingga mengangkut barang pokok.

Meski demikian, pengantaran itu mesti dilengkapi dengan surat yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan berisi jenis barang, tujuan dan nama serta alamat pemilik barang hingga harus ditempatkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang. Berikut rincian pemberlakuannya:

-Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol pada libur Natal:

Menjelang Natal (Arus mudik 1)

Jumat 22 Desember pukul 00.00 sampai dengan Minggu 24 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.

Pasca Natal (Arus balik 1)

Selasa 26 Desember pukul 00.00 sampai Rabu 27 Desember 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2)

Jumat 29 Desember pukul 00.00 sampai Sabtu 30 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.

Pasca Tahun Baru (Arus balik 2)

Senin 1 Januari pukul 00.00 WIB hingga 2 Januari 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

(dwr/yld)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads