Polisi melakukan uji kebohongan saat memeriksa warga negara (WN) Korea Selatan (Korsel) Kim Dal Joong terkait tewasnya petugas Rudenim Imigrasi Jakarta Barat, Tri Fattah Firdaus (23), yang jatuh dari lantai 19 apartemen di Ciledug, Tangerang. Sebelum tes, polisi mewawancarai Kim Dal Joong, yang saat itu masih berstatus terperiksa.
"Kami melakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat yang secara umum disebut lie detector," kata Kasubdit Deteksus Bidfiskomfor Puslabfor Bareskrim Polri, Kompol Karya, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (18/12/2023).
Dia mengatakan wawancara terhadap terperiksa dilakukan secara humanis agar tenang dan berjalan lancar. Wawancara ini dilakukan untuk menggali dan menyamakan persepsi antara polisi selaku pemeriksa dan terperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena terperiksa WN asing, kita juga menggunakan penerjemah yang sudah memiliki legalitas dan merupakan penerjemah yang merasa sangat cocok, baik penerjemahnya maupun calon terperiksa itu untuk mencegah terjadinya malpersepsi," katanya.
Dia mengatakan, dalam pemeriksaan ini, malpersepsi adalah hal yang sangat dihindari. Polisi mengantisipasi hal tersebut agar proses pemeriksaan poligraf bisa dipahami dan dimengerti oleh terperiksa.
Dia menjelaskan, setelah wawancara, dilakukan rangkaian pemeriksaan lainnya dengan pemasangan alat deteksi untuk sensor yang dipasang di beberapa bagian tubuh dan dilakukan pemeriksaan.
"Dari hasil pertanyaan itu direspons tubuhnya, hasilnya ditangkap oleh sensor yang telah kita pasang, kemudian keluar cap atau yang kita namanya poligraf, setelah itu secara berkolaborasi menggunakan analisa secara menyeluruh," jelasnya.
Dalam pemeriksaan itu, Kim Dal Joong terdeteksi memberi pengakuan bohong soal penyebab petugas detensi Imigrasi terjatuh dari apartemen lantai 19. Kim Dal Joong diduga menjatuhkan korban.
Lihat juga Video 'Detik-detik Pasien RS Polri Lompat dari Lantai 3 Gedung Parkir':
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
"Kita analisa dari setiap pernyataan yang disampaikan berkaitan dengan kasus action yang dia melakukan pembunuhan atau dalam kalimat di sini isunya dia menjatuhkan korban dari apartemen terperiksa," kata dia.
"Jawabannya semuanya 'tidak' tapi dari sensor dan kita analisa hasilnya menunjukkan bahwa si terperiksa ini berbohong yang dalam bahasa penyidikan dia melakukan peristiwa atau tindak pidana menjatuhkan korban sehingga menyebabkan korban meninggal dunia," tambah Karya.
Petugas Imigrasi Dibunuh WN Korsel
Polisi menyimpulkan petugas Rudenim Imigrasi Jakarta Barat, Tri Fattah Firdaus (23), tidak bunuh diri. Polisi menyebut Tri Fattah tewas dibunuh Kim Dal Joong.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyampaikan kesimpulan tersebut diperoleh dari hasil olah TKP dan juga pemeriksaan para ahli dari berbagai disiplin ilmu.
"Dari keidentikan beberapa alat bukti dengan multi disiplin ilmu menyatakan bahwa meninggalnya korban Tri Fattah Firdaus akibat dibunuh tersangka Kim Dal Joong," kata Kombes Hengki dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/12).
"Kemudian berdasarkan scientific crime investigation, dari kolaborasi interprofesi ini bersama dengan pemeriksaan penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, ini merupakan perbuatan melawan hukum terkait dengan pembunuhan yang dilakukan tersangka Kim Dal Joong, warga negara Korea Selatan," tambahnya.
(jbr/mea)