Tangkap Penambang Emas Ilegal, Gakkum KLHK Ajak Warga Jaga TN Lore Lindu

Sukma Nur - detikNews
Senin, 18 Des 2023 14:53 WIB
Foto: 3 penambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional Lore Lindu Sigi ditangkap. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Tim Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi berhasil menangkap 3 pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), Dusun Kinta Baru, Desa Sidondo, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi. Pada penangkapan 3 pelaku tersebut telah diamankan sejumlah barang bukti dan diketahui pelaku merupakan tokoh masyarakat setempat.

3 pelaku tersebut adalah Emon (Papa Dafa), Farid (Papa Fangky), dan Arwin (Papa Angga). Ditangkap pada 12 Desember lalu, kini status ketiganya sudah dinaikan menjadi tersangka dan menjadi tahanan rutan kelas I Kota Palu.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun pun mengapresiasi kinerja seluruh tim operasi yang terlibat sehingga pelaku tindak pidana kehutanan dapat diamankan dan dihukum sesuai undang-undang yang berlaku. Tujuannya adalah agar menimbulkan efek jera bagi para pelaku, sekaligus sebagai bentuk peringatan bagi para pelaku lain yang masih melakukan kegiatan PETI di daerah lain khususnya di TN Lore Lindu.

Aswin Bangun menegaskan dirinya telah memerintahkan Tim Penyidik untuk mengembangkan dan mencari kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain.

"Dalam hal ini adalah pemodal, pengepul dan pengolah bahan baku emas ilegal tersebut, agar dapat memutus rantai bisnis dari kegiatan PETI di TN Lore Lindu," kata Aswin Bangun dalam keterangan tertulis, Senin (18/12/2023).

Aswin Bangun juga mengatakan kawasan konservasi termasuk Taman Nasional Lore Lindu merupakan benteng terakhir penyangga kehidupan yang harus kita jaga bersama. Karena itu, kegiatan PETI harus diselesaikan jangan sampai terjadi lagi.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya pelestarian alam di TN Lore Lindu. Keberadaan taman nasional ini memiliki nilai ekologis dan keanekaragaman hayati yang sangat penting bagi kehidupan kita semua. Kami juga mengimbau masyarakat untuk turut aktif menjaga dan melaporkan kegiatan ilegal yang dapat merugikan keberlanjutan kelestarian alam. Kami berterima kasih atas kerja sama semua pihak yang telah mendukung. Semoga ini dapat menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa kami tidak akan mentolerir kegiatan ilegal yang merugikan keberlanjutan lingkungan dan kelestarian alam di Indonesia," kata Aswin Bangun.

Sementara itu, Kepala Balai Besar TN Lore Lindu Titik Wurdiningsih mengungkapkan kerusakan kawasan taman nasional dan lingkungan akibat aktivitas penambangan emas tanpa izin telah memberikan dampak nyata pada terjadinya penurunan tutupan hutan serta pencemaran lingkungan akibat penggunaan bahan kimia yang merugikan Masyarakat.

"Upaya pengamanan dan perlindungan kawasan TN Lore Lindu dilakukan untuk menjaga keutuhan kawasan sehingga kawasan konservasi dapat memenuhi fungsinya sebagai penyangga sistem kehidupan, pengatur tata air dan sebagai pusat perlindungan sumber daya genetik keanekaragaman hayati (flora, fauna). Upaya penegakan hukum juga dilakukan untuk menjaga hak-hak negara terhadap kawasan hutan yang harus dijaga dan dilindungi," ujar Titik.

"Kami mengapresiasi tim operasi gabungan Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dan BBTN Lore Lindu yang telah melakukan tugas dan fungsi pengamanan dan perlindungan kawasan hutan," imbuhnya.

Diketahui, kegiatan penangkapan ini dilakukan oleh Operasi gabungan penertiban PETI di TNLL yang menjadi komitmen bersama dari hasil rapat koordinasi yang melibatkan pejabat lokal dan regional, seperti Bupati dan Wakil Bupati Sigi, Kepala BBTN Lore Lindu, Kasat Samapta Polres Sigi, unsur TNI, Kepala Seksi Wilayah II Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, seluruh Camat Kabupaten Sigi dan Kepala Desa sekitar kawasan TNLL. Hasil rapat tersebut.

Pihak tersebut telah menyepakati penetapan strategi bersama untuk mengatasi masalah PETI di kawasan TNLL dengan pembentukan rencana operasi gabungan.

Dari operasi tersebut, tim juga telah mengamankan beberapa barang bukti berupa peralatan untuk melakukan penambangan beserta material tambang. Pada saat diamankan pelaku juga sedang melakukan kegiatan penambangan dan mengetahui bahwa lokasi tersebut masuk dalam Kawasan Taman Nasional Lore Lindu.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 78 ayat (3), Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan pasal 36 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dan/atau pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 33 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 7,5 milyar rupiah.

Lihat juga Video 'Bedeng Tambang Ilegal Banyumas Dibongkar usai Insiden 8 Penambang Terjebak':






(ega/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork