Sidang Putusan Praperadilan Firli Vs Kapolda Metro Digelar Besok

Sidang Putusan Praperadilan Firli Vs Kapolda Metro Digelar Besok

Dwi Andayani - detikNews
Senin, 18 Des 2023 14:02 WIB
Sidang praperadilan Firli Bahuri (Wilda/detikcom)
Sidang praperadilan Firli Bahuri (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Sidang praperadilan yang diajukan oleh ketua nonaktif KPK Firli Bahuri melawan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah memasuki tahap kesimpulan. Sidang putusan akan digelar besok.

"Besok, Selasa tanggal 19 Desember 2023 pukul 15.00 WIB, dengan acara pengucapan putusan hakim praperadilan. Kita bacakan putusan terkait perkara ini," ujar hakim dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023).

Pantauan detikcom, pihak Firli dan Kapolda Metro Jaya menyerahkan kesimpulan secara tertulis dan tidak dibacakan. Sidang ditutup dan akan dilanjutkan besok dengan agenda putusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai persidangan, pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengatakan pihaknya telah memberikan kesimpulan. Dia mengaku yakin hakim mengabulkan gugatan praperadilan Firli.

"Hari ini kami sudah menyerahkan kesimpulan dari pemohon sebanyak 126 halaman, kami yakin hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan kami ini dapat mengabulkan permohonan kami, sehingga permohonan kami ini terkait dengan keadilan untuk Pak Firli dapat terwujud," kata Ian.

ADVERTISEMENT

"Tentu kami berharap para pihak dapat menerima ya, terkait rencana pembacaan putusan besok. Kami yakin insyaallah dikabulkan oleh hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini," sambungnya.

Diketahui, Firli Bahuri mengajukan praperadilan atas status tersangka kasus dugaan korupsi terkait penanganan kasus hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin Syahrul Yasin Limpo. Dia meminta laporan, surat perintah penyidikan, dan penetapan tersangka terhadap dirinya dinyatakan tidak sah.

Dalam sidang sebelumnya, Firli juga telah menghadirkan dua saksi meringankan yakni Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan staf bernama Agus Kuncara. Selain itu, Firli menghadirkan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi ahli.

Simak Video 'Eks Penyidik KPK Heran Alexander Marwata Jadi Saksi Meringankan Firli':

[Gambas:Video 20detik]



(dwia/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads