6 Jaksa Teliti Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan SYL

6 Jaksa Teliti Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan SYL

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 18 Des 2023 12:58 WIB
Penampakan berkas perkara Firli Bahuri tersangka pemerasan SYL.
Penampakan berkas perkara Firli Bahuri tersangka pemerasan SYL. (dok. istimewa)
Jakarta -

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta) meneliti berkas perkara tersangka Firli Bahuri terkait kasus pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sebanyak 6 jaksa ditunjuk meneliti berkas perkara Firli tersebut.

"Terdapat 6 Jaksa peneliti yang mendapatkan Surat Perintah untuk melakukan Penelitian Berkas Perkara," kata Plh (pelaksana harian) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto, dalam keterangannya, Senin (18/12/2023).

Herlangga mengatakan berkas perkara Firli tersebut akan diteliti selama 7 hari setelah berkas diterima. Selanjutnya jaksa akan meneliti kelengkapan formil dan materiil berkas perkara tersebut dan kemudian menentukan sikap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waktu penelitian berkas perkara selama 7 hari dan kemudian menentukan sikap itu sesuai dengan Pasal 138 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," katanya.

Diketahui Kejati DKI menerima pelimpahan berkas dari penyidik pada Jumat tanggal 15 Desember 2023. Firli Bahuri disangka melanggar Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, polisi telah menyerahkan berkas perkara Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke kejaksaan. Berkas kasus tersebut begitu tebal.

"Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU (jaksa penuntut umum) pada kantor Kejati DKI Jakarta (tahap 1) untuk kepentingan penelitian berkas perkara," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).

Ade Safri mengatakan saat ini berkas tersebut tengah diteliti jaksa. Jika dinyatakan lengkap, penyidik selanjutnya akan melakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan berkas perkara, barang bukti, dan Firli Bahuri sebagai tersangka, kepada kejaksaan untuk segera diadili.

Simak juga 'Dewas KPK soal Transaksi Miliaran Rupiah Firli-SYL: Biar Diproses Pidana':

[Gambas:Video 20detik]



(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads