Misteri Dokumen KPK di Tangan Firli Bahuri

Misteri Dokumen KPK di Tangan Firli Bahuri

Tim detikcom - detikNews
Senin, 18 Des 2023 13:12 WIB
Tersangka pemerasan yang juga komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bergegas menuju mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Firli Bahuri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Menjadi tanda tanya besar ketika dokumen KPK bisa muncul dalam sidang praperadilan yang diajukan Firli Bahuri atas status tersangkanya di Polda Metro Jaya. Dari mana Ketua KPK nonaktif itu bisa mendapatkan akses atas dokumen-dokumen KPK?

Seperti diketahui bahwa Firli Bahuri diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 November 2023 karena berstatus tersangka perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi, sekaligus menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara KPK. Sejak saat itu akses Firli Bahuri sebagai Ketua KPK diputus.

"Aktivitas perkantoran tidak perlu dilakukan oleh yang bersangkutan (Firli Bahuri) di kantor ini. Kedatangan beliau di kantor ini cukup sebagai kami perlakukan tamu, undangan dan sebagainya," ujar Nawawi pada Senin, 27 November 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terlebih lagi tadi laporan Setpim kepada kami barang-barang inventarisir dari yang bersangkutan masih ada di ruangan yang bersangkutan. Jadi mungkin besok lusa akan diambil ya prosedurnya dengan masuk dari depan. Tidak dalam akses seperti kemarin-kemarin," imbuh Nawawi.

Praperadilan Firli Bahuri

ADVERTISEMENT

Berstatus tersangka, Firli Bahuri melawan. Pada 11 Desember 2023, sidang perdana permohonan praperadilan Firli Bahuri digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Melalui proses hukum itu Firli Bahuri berharap status tersangkanya dicabut dan perkaranya dihentikan Polda Metro Jaya.

Persidangan bergulir di mana Firli Bahuri diwakili kuasa hukumnya, sedangkan dari Polda Metro digawangi Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana. Ada satu momentum di mana pihak Firli mengaitkan status tersangka di Polda Metro dengan salah satu perkara yang diusut KPK yaitu kasus dugaan suap mantan pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Apa hubungannya?

Singkatnya, Firli menuding Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengancam pimpinan KPK apabila menetapkan seorang pengusaha bernama Muhammad Suryo sebagai tersangka di kasus suap mantan pejabat DJKA. Sebab, menurut Firli, Karyoto memiliki hubungan dengan Suryo.

Ancaman itu dibantah Nawawi. Selengkapnya bisa dibaca di tautan di bawah ini:

Dari situlah kemudian muncul bukti dokumen yang dilampirkan pihak Firli dalam praperadilan yaitu terkait perkara suap mantan pejabat DJKA ini. Dokumen ini kemudian yang memantik tanda tanya dari Polda Metro Jaya dan publik. Dalam sidang praperadilan pada Jumat, 15 Desember 2023, Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana menyoroti soal asal usul dokumen itu mengingat akses Firli Bahuri ke KPK sudah diputus.

"Ada beberapa dokumen dijadikan barang bukti dan kami sudah punya 159 barang bukti yang tentunya nanti diuji di sidang pokok perkara, bukan praperadilan. Tapi, pemohon (Firli Bahuri) menyampaikan barang bukti yang menurut kami tidak ada korelasinya dengan yang sedang dibahas di sidang Praperadilan. Bukti P26 sampai P37," kata Putu.

"Saya baca contoh, P26 daftar hadir dan kesimpulan dan seterusnya tentang OTT DJKA. Ini barang bukti yang menurut kami tak linier dengan apa yang sedang kita bahas karena petitum yang bersangkutan salah satunya penetapan tersangka tidak sah," sambungnya.

Simak juga 'Dewas KPK soal Transaksi Miliaran Rupiah Firli-SYL: Biar Diproses Pidana':

[Gambas:Video 20detik]



ICW Ikut Kritisi

Di luar persidangan, Indonesia Watch Corruption (ICW) turut angkat bicara. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai ada yang janggal.

"Hal tersebut tentu menjadi janggal dan ganjil jika kemudian yang disodorkan justru berkas dokumen di luar dari substansi perkara yang ditangani oleh Polda Metro Jaya," kata Kurnia.

"Selain itu, penting pula bagi KPK untuk mendalami, dari mana Firli bisa mendapatkan dokumen tersebut. Jika di dalam berkas yang dibawa Firli tercantum informasi yang bersifat rahasia dan dianggap dapat mengganggu proses penyidikan KPK, maka penting bagi KPK untuk menyelidiki adanya potensi obstruction of justice," tambahnya.

Alex Marwata Sebut KPK Fasilitasi Firli Minta Dokumen

Belum terang bagaimana Firli bisa mendapatkan dokumen KPK itu. Namun sebelumnya dalam sidang praperadilan Firli sempat menghadirkan koleganya di KPK yaitu Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebagai saksi dari pihaknya. Saat itu Alex sempat menyebut bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum ke Firli tetapi masih memberikan fasilitas permintaan dokumen.

"Bantuan hukum kemarin sudah kami sampaikan bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan memfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen," kata Alex.

Hanya saja saat itu Alex tidak menerangkan detail dokumen-dokumen apa saja yang difasilitasi KPK ke Firli. Apakah salah satunya terkait dokumen yang menjadi polemik di atas?

Halaman 2 dari 2
(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads