Optimistis Menang Lawan Firli, Polda Metro Tegaskan Punya 4 Bukti

Optimistis Menang Lawan Firli, Polda Metro Tegaskan Punya 4 Bukti

Rumondang Naibaho - detikNews
Senin, 18 Des 2023 12:18 WIB
Firli Bahuri telah selesai menjalani pemeriksaan selama 10 jam soal kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasil Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023). Firli keluar dengan melambaikan tangannya.
Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan memutus sidang praperadilan Firli Bahuri melawan Kapolda Metro Jaya terkait status tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polda Metro Jaya optimistis memenangi praperadilan tersebut.

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sedana menyampaikan keoptimistisannya itu lantaran pihaknya memiliki minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka Firli Bahuri di kasus pemerasan kepada SYL tersebut.

"Karena peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 pasal 2 ayat 2 sudah menyatakan bahwa secara umum minimal dua alat bukti dan harus bukti formil yang harus dikemukakan," jelas Putu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah memiliki empat alat bukti lagi, bukan hanya dua," tambah Putu.

Dari adanya empat bukti itu, Putu mengaku optimistis praperadilan Firli ditolak. Dia berharap majelis hakim jeli dalam memutuskan hal itu.

ADVERTISEMENT

"Ya (optimis) kita berdoa, ikhtiar sudah, tinggal kita serahkan kepada hakim peradilan dan tentunya mohon doanya dan Tuhan akan memberikan jalan yang terbaik," ucap Putu.

Lebih lanjut, Putu menyampaikan pihaknya telah menyiapkan saksi ahli dalam persidangan ini.

"Kurang lebih kami menyiapkan 2 dan 3 ahli dan dari pihak pemohon juga demikian," imbuhnya.

Dokumen Dibawa Firli Keluar Konteks

Putu menyampaikan pihaknya mendapatkan temuan baru terkait kasus tersebut. Salah satunya dokumen yang dibawa oleh Firli Bahuri saat sidang praperadilan.

"Ada beberapa dokumen yang tidak linier terhadap kasus yang disampaikan oleh pemohon. Apa itu? Ada salah satunya adalah dokumen-dokumen yang tidak terkait dengan konteksnya," katanya.

Menurut Putu, Polda Metro Jaya dalam hal ini melakukan penyidikan kepada Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Akan tetapi, Firli justru membawa bukti dokumen-dokumen penyidikan di Kementerian Perhubungan yang menurutnya hal ini tidak sesuai konteks.

"Yaitu kita menyidik dugaan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka. Di mana ini terjadi di Kementerian Pertanian. Namun ada beberapa dokumen yang tidak linier di Kementerian Perhubungan dalam hal ini, kereta api," katanya.

Diketahui, pada persidangan sebelumnya, Firli membawa bukti-bukti dokumen penangan kasus dugaan suap eks pejabat DJKA dalam sidang praperadilan. Hal ini menuai kritik karena dokumen tersebut bersifat rahasia yang tidak boleh diungkap ke publik.

Sebagai informasi, sidang praperadilan dilanjutkan di PN Jakarta Selatan hari ini. Sidang beragendakan penyerahan dan pembacaan kesimpulan.

Sementara itu, sidang putusan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri soal penetapan tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) digelar Selasa (19/12) besok.

Simak juga 'Dewas KPK soal Transaksi Miliaran Rupiah Firli-SYL: Biar Diproses Pidana':

[Gambas:Video 20detik]



(ond/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads