Putusan Praperadilan Firli Digelar Besok, Ini Harapan Polda Metro

Putusan Praperadilan Firli Digelar Besok, Ini Harapan Polda Metro

Rumondang Naibaho - detikNews
Senin, 18 Des 2023 11:55 WIB
Gedung Polda Metro Jaya
Gedung Kepolisian Daerah Metro Jaya (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Sidang putusan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri soal penetapan tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) digelar pada Selasa (19/12) besok. Polda Metro Jaya berharap hakim bersikap objektif dalam memutus perkara tersebut.

"Kemudian di hari besok, hari Selasa, itu merupakan agenda pembacaan putusan. Kita berharap tentunya PN Jakarta Selatan memberikan putusan yang lebih objektif karena fakta-fakta hukum jelas sudah terlihat mulai ada saksi fakta," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sedana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/12/2023).

Hari ini, sidang praperadilan dilanjutkan di PN Jakarta Selatan. Sidang beragendakan penyerahan dan pembacaan kesimpulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Putu menyampaikan pihaknya telah menyiapkan saksi ahli dalam persidangan ini.

"Kurang lebih kami menyiapkan 2 dan 3 ahli dan dari pihak pemohon juga demikian," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Putu menyampaikan pihaknya mendapatkan temuan baru terkait kasus tersebut. Salah satunya dokumen yang dibawa oleh Firli Bahuri saat sidang praperadilan.

"Ada beberapa dokumen yang tidak linier terhadap kasus yang disampaikan oleh pemohon. Apa itu? Ada salah satunya adalah dokumen-dokumen yang tidak terkait dengan konteksnya," katanya.

Menurut Putu, Polda Metro Jaya dalam hal ini melakukan penyidikan kepada Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Akan tetapi, Firli justu membawa bukti dokumen-dokumen penyidikan di Kementerian Perhubungan yang menurutnya hal ini tidak sesuai konteks.

"Yaitu kita menyidik dugaan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka. Di mana ini terjadi di Kementerian Pertanian. Namun ada beberapa dokumen yang tidak linier di Kementerian Perhubungan dalam hal ini, kereta api," katanya.

Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL di Polda Metro Jaya. Firli Bahuri melawan dan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya atas penetapan tersangka dirinya itu.

Pada persidangan sebelumnya, Firli membawa bukti-bukti dokumen penangan kasus dugaan suap eks pejabat DJKA dalam sidang praperadilan. Hal ini menuai kritikan karena dokumen tersebut bersifat rahasia yang tidak boleh diungkap ke publik.

Kembali ke agenda sidang putusan praperadilan, Putu menyampaikan pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin. Pihaknya menyerahkan putusan praperadilan kepada hakim.

"Ya, kita berdoa, ikhtiaran sudah. Tinggal kita serahkan kepada hakim peradilan sama tentunya mohon doanya dan Tuhan akan memberikan jalan yang terbaik," ucapnya.

Simak juga 'Saat Eks Penyidik KPK Heran Alexander Marwata Jadi Saksi Meringankan Firli':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads