Berkas perkara tersangka BY (44) dan AN (63) dalam kasus peredaran dan perdagangan 337, 88 kg sisik Trenggiling (Manis Javanica) telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada tanggal 27 November 2023. Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Kejaksaan Negeri Sintang, Kabupaten Sintang, Minggu (17/12).
Kedua tersangka tersebut merupakan pelaku yang berhasil diamankan oleh Tim Gakkum KLHK bersama Ditreskrimsus Polda Kalbar pada hari Rabu, tanggal 4 Oktober 2023 di Rumah Budidaya Ikan Arwana di Jalan Padat Karya Desa Kelakik, Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat.
Tersangka BY (44) dan AN (63) dijerat Pasal 50 Ayat (2) huruf c Jo Pasal 78 Ayat (6) UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada Bab 3, Bagian keempat, paragraf 4 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU, dan/atau Pasal 21 Ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda hingga Rp 3,5 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan David Muhammad menyatakan keberhasilan ini adalah bentuk komitmen, kerja sama, serta sinergitas berbagai pihak dalam upaya melindungi kekayaan hayati Indonesia.
"Keberhasilan penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen, kerja sama, dan sinergitas berbagai pihak, secara khusus jajaran POLDA Kalimantan Barat, BKSDA Kalimantan Barat, dan Kejati Kalimantan Barat serta berbagai pihak yang mendukung upaya melindungi kekayaan hayati Indonesia. Khususnya kejahatan terhadap peredaran, perdagangan, penyelundupan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi," terang David dalam keterangan tertulis, Minggu (17/12/2023).
Lebih lanjut Davin menjelaskan penangkapan kedua tersangka itu diawali atas laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penyimpanan dan rencana perdagangan sisik trenggiling. Dari laporan tersebut kemudian petugas bergerak cepat melakukan profiling dan pencarian lokasi transaksi. Hasilnya tim berhasil menangkap kedua tersangka di sebuah rumah yang di dalamnya terdapat barang bukti sisik trenggiling sebanyak 337, 88 kg yang sudah dikemas dalam 6 karung dan 13 dus.
Dari hasil Penyidikan, BY mengakui sebagai pemilik sisik Trenggiling sebanyak 337,88 kg tersebut yang dibeli dan dikumpulkan dari para pemburu Trenggiling selama lebih kurang 2 tahun. Sedangkan AN mengakui bahwa sebagai broker/perantara yang mengatur penjualan sisik Trenggiling. Rencananya pelaku akan mengambil keuntungan dari selisih harga penjualan sisik Trenggiling yang disepakati dengan pembeli.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti akan diserahkan ke JPU Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kejaksaan Negeri Sintang untuk selanjutnya dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Sintang.
(akn/ega)