PN Kendari Tolak Gugatan Pra Peradilan Kasus Iliegal Mining di Kolaka

PN Kendari Tolak Gugatan Pra Peradilan Kasus Iliegal Mining di Kolaka

Muhammad Lugas Pribady - detikNews
Minggu, 17 Des 2023 15:08 WIB
KLHK
Foto: Dok. KLHK
Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Kendari kembali gelar sidang Pra Peradilan terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan kepada dua tersangka dugaan illegal mining di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/12). Kedua tersangka itu adalah Direktur PT AG dengan inisial LM (28) dan Komisaris PT AG dengan inisial AA (26). Sebelumnya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik PNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

Dalam sidang putusan di PN Kendari, Hakim Tunggal I Made Sukadana menyebutkan proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku dalam Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 15/Pid.Pra/2023/PN Kdi.

"Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak permohonan Pra peradilan untuk seluruhnya," ungkap Sukadana dalam keterangan tertulis, Minggu (17/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara tersebut, berawal dari laporan masyarakat dan ditindaklanjuti oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dengan Operasi Penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA). Dalam operasi yang dilakukan, menemukan beberapa bukti seperti alat berat yang sedang aktif melakukan kegiatan penambangan, kemudian dilakukan penindakan dengan melakukan penanganan barang bukti, pengambilan kerengan terhadap operator excavator, pengawas lapangan dan Kepala Dusun II Lowani Desa Oko-oko, dan dilakukan penyegelan plang penghentian pelanggaran tertentu di sekitar lokasi kejadian pada , selasa (05/09/2023).

Kemudian pada, Jumat (3/11/2023) Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menetapkan AG dan AA sebagai tersangka kasus penambangan ilegal yang terjadi di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

ADVERTISEMENT

Penyidik PNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 17 unit alat berat excavator PC 200. Dari barang bukti selanjutnya disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasa) Kelas 1 Kendari.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka melanggar Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun den denda paling sedikiri Rp 3.000.000.00 (3M) dan paling banyak Rp 10.000.000.00 (10M).

Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi Aswin Bangun mengatakan dirinya mengapresiasi putusan Hakim PN yang telah menjadi cerminan atas keberpihakan dan komitmen dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya alam sebagai bentuk keadilan sosial.

"Kami mengapresiasi putusan Hakim PN Kendari yang mencerminkan keberpihakan dan komitmennya dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya alam sebagai bentuk keadilan sosial yang melindungi hak-hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang baik. Selain itu, kami menyampaikan bahwa ini merupakan salah satu bentuk upaya perlawanan para tersangka agar lolos dari jeratan hukum. Untuk itu kami mendorong kepada seluruh penyidik agar terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga setiap tindakan hukum yang dilakukan penyidik dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Simak juga 'Bedeng Tambang Ilegal Banyumas Dibongkar usai Insiden 8 Penambang Terjebak':

[Gambas:Video 20detik]



(akn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads