6 Fakta Pria Bunuh Maling Kambing di Serang Disetop Perkaranya

6 Fakta Pria Bunuh Maling Kambing di Serang Disetop Perkaranya

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 16 Des 2023 22:30 WIB
8 ekor kambing milik warga depok dicuri dan dijagal di tempat
Ilustrasi / 8 ekor kambing milik warga depok dicuri dan dijagal di tempat (dok detikcom)
Serang -

Seorang peternak di Serang jadi tersangka usai membunuh pencuri kambing. Diketahui, kambing yang hendak dicuri milik orang lain, sedangkan peternak bernama Muhyani itu hanya bertugas mengurus hewan tersebut.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang akhirnya menghentikan kasus Muhyani. Apa alasannya? Berikut informasi selengkapnya.

1. Awal Kasus Peternak di Serang Jadi Tersangka

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (24/2/2023) sekitar pukul 04.00 WIB di Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Saat itu, seorang pria yang bekerja sebagai peternak bernama Muhyani (58) memergoki pencuri bernama Waldi dan satu rekannya hendak mencuri kambing di kandang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, maling tak sempat membawa kabur kambing karena ketahuan oleh Muryani. Kemudian, Muhyani melawan Waldi menggunakan gunting hingga pencuri itu tewas.

"Iya, tapi belum sempat kebawa jeh. Tapi sempet mergokin malingnya, terus ya daripada saya dibunuh, saya duluin," kata istri Muhyani, Rosehah menirukan keterangan suaminya, kepada wartawan, Selasa (12/12/2023).

ADVERTISEMENT

Pencuri itu diketahui membawa golok. Muryani lantas membela diri dengan memakai gunting untuk menusuk tubuh korban.

"Itunya tuh kena tusukan, terus tuh lari, ada teriak maling. Ya akhirnya anak-anak pondok keluar, pada nyari. Takut ngegeletak," katanya.

Lalu, pada tanggal 24 Februari 2023, ditemukan jenazah berinisial WB (30) dengan luka tusuk di dada kiri di persawahan di Kelurahan Teritih, Walantaka, Serang. Polisi juga menemukan golok yang tergeletak di samping tubuh korban. Polisi menduga jenazah itu pelaku pencurian.

"Diduga, masih kita dalami," kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota waktu itu yang dijabat AKP David Adhi Kusuma.

2. Muhyani Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

Muhyani (58), pria yang membunuh pencuri kambing di Serang karena membela diri ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebut penetapan tersangka terhadap Muhyani sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Kami dari kepolisian pada tahap penyelidikan dan penyidikan telah menjalankan langkah-langkah sesuai SOP yang ada, dimana kami telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, juga meminta keterangan dari ahli (ahli pidana), penyitaan barang bukti, dan berkoordinasi dengan kejaksaan, sehingga kami melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka, dengan melakukan pemanggilan tersangka dan pemeriksaan tersangka," kata Kapolresta Serang Kota, Kombes Sofwan Hermanto, Rabu (13/12/2023).

Sofwan menilai perbuatan yang dilakukan oleh tersangka tidak ada unsur pembelaan diri. Sofwan mengatakan sebelum penusukan terjadi, Muhyani bisa meminta pertolongan kepada warga sekitar.

"Berdasarkan keterangan ahli bahwa tindakan yang dilakukan tersangka M bukan overmacht (daya paksa) dan noodweer (pembelaan diri). Dari hasil pemeriksaan ahli pidana menerangkan bahwa sebelum menusuk ada kesempatan untuk berpikir atau meminta pertolongan, (kecuali dalam keadaan overmarch atau terdesak)," terangnya.

Baca di halaman selanjutnya soal kasus peternak di Serang jadi tersangka

3. Muhyani Sempat Ditahan

Muhyani (58), pria yang menusuk pencuri kambing di Serang hingga tewas sempat ditahan di Rutan Kelas IIB Serang. Ia ditahan seminggu sejak tanggal 7 Desember 2023.

Pada Rabu (13/12/2023), Muhyani pulang ke rumahnya. Kejari Serang menangguhkan penahanan terhadap Muhyani.

4. Penahanan Muhyani Ditangguhkan

Jaksa menangguhkan penahanan Muhyani (58), seorang penjaga ternak kambing yang menusuk pencuri kambing hingga tewas. Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menyebutkan penangguhan penahanan dilakukan bukan karena kasus itu viral di media sosial.

"Jaksa penuntut umum kami dari kejaksaan tidak mendasarkan bahwa ini viral kemudian ditangguhkan penahanannya, tetapi karena memang pada saat itu belum diajukan permohonan penangguhan penahanan sesuai dengan aturan yang ada di dalam KUHAP Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Muhammad Yusfidli Adhyaksana di kantornya, Jumat (15/12/2023).

Cek di halaman berikutnya.

5. Jaksa Hentikan Kasus Muhyani

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menghentikan kasus Muhyani (58), peternak yang menusuk si pencuri kambing di Serang, Banten. Surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) dikeluarkan Kajari Serang setelah dilakukan ekspose atau gelar perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan ekspose dipimpin langsung Kajati Banten Didik Farkhan dan Aspidum Jefri Penanging Meakapedua. Hadir juga Kajari Serang Yusfidly serta Kasi Pidum dan jaksa penuntut umum dari Kejari Serang.

"Hasil ekspose semua sepakat bila bahwa perkara atas nama Muhyani bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan. Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh jaksa penuntut umum, ditemukan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 ayat (1) KUHP," kata Didik melalui Rangga dalam keterangan tertulis, Jumat (15/12/2023).

Didik mengatakan isi pasal itu bahwa, tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan, kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain.

"Bahwa dalam berkas perkara terungkap bahwa Muhyani bin Subrata selaku penjaga kambing, berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain," ucapnya.

6. Alasan Kasus Muhyani Dihentikan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kasus peternak bernama Muhyani (58) yang membunuh pencuri kambing di Serang, Banten. Alasan kejaksaan menghentikan kasus itu karena menganggap Muhyani terpaksa dan membela diri saat kejadian.

"Karena setelah dilakukan penggalian jaksa dan kami sesuai pasal 49 KUHP ada satu tidak dapat dipidana atau bahasanya noodweer karena pembelaan terpaksa. Jadi berdasarkan pasal itu sesuai juga dengan pasal 139 KUHAP, kita nyatakan perkara itu close dan kita tidak limpahkan ke pengadilan," kata Kajati Banten Didik Farkhan kepada wartawan di Kejati Banten, Jum'at (15/12/2023).

Halaman 2 dari 3
(kny/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads