Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menghentikan kasus Muhyani (58), peternak kambing yang menikam pencuri kambing hingga tewas bernama Waldi. Kejari Serang juga sudah mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Rangga Adekresna mengatakan SKP2 dikeluarkan setelah melakukan ekspose atau gelar perkara di Kejati Banten. Ekspose dipimpin langsung Kajati Banten Didik Farkhan dan Aspidum Jefri Penangging Meakapedua serta Kejari Serang Yusfidly bersama jaksa penuntut umum Kejari Serang.
"Hasil ekspose, semua sepakat perkara atas nama Muhyani bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan. Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh jaksa penuntut umum, ditemukan bahwa telah terjadi 'pembelaan terpaksa (noodweer)' sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 ayat 1 KUHP," kata Kajati Banten Didik Farkhan dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun bunyi Pasal 49 ayat 1 KUHP sebagai berikut:
Bahwa tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan, kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain.
Didik mengatakan tindakan Muhyani selaku penjaga ternak kambing yang saat itu berjaga ketika Waldi melakukan pencurian adalah suatu bentuk 'pembelaan terpaksa'. Dia menjelaskan, secara hukum, seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.
"Bahwa dalam berkas perkara terungkap bahwa Muhyani bin Subrata selaku penjaga kambing, berdasarkan Pasal 49 ayat 1 KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain," jelasnya.
Selanjutnya
Simak Video: Terpopuler Sepekan: Jerat Korupsi Wamenkumham-Pembunuhan 4 Anak di Jaksel
Seperti diketahui, berdasarkan visum et repertum No VER/PD/01/II/2023/RS.Bhayangkara tanggal 14 Maret 2023 yang memeriksa korban memberikan kesimpulan korban meninggal dunia akibat pendarahan, dan dari berkas perkara terungkap korban sempat meminta bantuan saksi AS (terpidana yang melakukan pencurian yang sudah dijatuhi pidana selama 1 (satu) tahun penjara) untuk menolongnya, akan tetapi karena tidak ditolong oleh saksi AS, korban meninggal di area persawahan.
Sehingga disimpulkan bahwa korban tidak dinyatakan meninggal secara langsung karena perbuatan Muhyani yang menusukkan gunting ke bagian dada korban, akan tetapi korban meninggal karena perdarahan dan tidak segera mendapatkan bantuan, sehingga dapat disimpulkan korban tidak secara langsung meninggal oleh akibat perbuatan terdakwa.
Selanjutnya, lanjut Didik, dari berkas perkara diperoleh fakta, Muhyani melakukan perlawanan terhadap korban dengan menggunakan alat berupa gunting, dikarenakan Muhyani merasa terancam dengan korban yang membawa sebilah golok, di mana pada saat kejadian korban hendak mengeluarkan sebilah golok yang telah dipersiapkannya ketika tertangkap tangan oleh Muhyani.
"Jadi pada hari ini Kajari Serang telah mengeluarkan SKPP karena berdasarkan kesimpulan pembelaan terpaksa dapat dibuktikan memang benar telah dilakukan oleh Terdakwa Muhyani, jadi perkara itu close dan tidak dilakukan penuntutan," tegas Didik.
Untuk diketahui, peristiwa penusukan ini terjadi di Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (24/2). Saat itu Muhyani mencoba melindungi kambing yang hendak dicuri oleh dua pelaku.