Penahanan Pria Bunuh Pencuri Ditangguhkan, Kajari Serang: Bukan karena Viral

Penahanan Pria Bunuh Pencuri Ditangguhkan, Kajari Serang: Bukan karena Viral

Aris Rivaldo - detikNews
Jumat, 15 Des 2023 15:05 WIB
Kajari Serang, Muhammad Yusfidli Adhyaksana
Kajari Serang, Muhammad Yusfidli Adhyaksana (Aris/detikcom)
Pandeglang -

Jaksa menangguhkan penahanan Muhyani (58), seorang penjaga ternak kambing yang menusuk pelaku pencurian hingga tewas. Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menyebutkan penangguhan penahanan dilakukan bukan karena kasus itu viral di media sosial.

"Jaksa penuntut umum kami dari kejaksaan tidak mendasarkan bahwa ini viral kemudian ditangguhkan penahanannya, tetapi karena memang pada saat itu belum diajukan permohonan penangguhan penahanan sesuai dengan aturan yang ada di dalam KUHAP Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Muhammad Yusfidli Adhyaksana di kantornya, Jumat (15/12/2023).

Yusfidli mengatakan penahanan Muhyani dilakukan setelah berkas perkara yang dilimpahkan penyidik dinyatakan lengkap atau P21. Menurutnya, pada saat berkas itu lengkap, belum ada permohonan penangguhan penahanan yang diminta keluarga Muhyani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muhyani sempat ditahan di Rutan Kelas IIB Serang. Ia ditahan selama satu pekan mulai 7 Desember 2023. Pada Rabu (13/12) kemarin, Muhyani bisa pulang ke rumahnya setelah Kejari Serang menangguhkan penahanan.

"Karena belum ada pengajuan permohonan penangguhan penahanan. Sesuai dengan hukum acara, harus ada," katanya.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan saat ini jaksa tengah menyusun draf dakwaan. Dia mengatakan, dalam waktu dekat, jaksa akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Serang.

"Saat ini jaksa penuntut umum sedang mendiskusikan, menyempurnakan rencana dakwaan, jadi tidak akan lama nanti akan dilimpahkan ke pengadilan agar sistem peradilan pidana itu bisa bekerja, karena berkas yang dari penyidik diterima oleh jaksa peneliti berkas, JPU kemudian ditetapkan P21 itu memenuhi aspek formil dan materiil," terangnya.

Sebelumnya, Muhyani menusuk seorang pencuri kambing di Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (24/2) lalu. Saat itu Muhyani mencoba melindungi kambing yang hendak dicuri oleh dua pelaku.

Muhyani kemudian membela diri dengan melawan para pencuri. Seorang pencuri bernama Wardi tewas di tangan Muhyani. Ia tewas setelah ditusuk menggunakan gunting. Sementara satu pencuri lain berhasil kabur.

(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads