Seorang balita H (3) mengalami patah leher dan koma akibat dianiaya Risqi Ariskalaki (29), yang merupakan pacar tantenya. Terkini, korban dinyatakan meninggal dunia.
"Iya, meninggal sore ini pukul 16.08 WIB," kata Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Kramat Jati Brigjen Hariyanto saat dihubungi, Jumat (15/12/2023).
Hariyanto mengatakan korban mengalami gegar otak berat akibat dianiaya pelaku. Saat ini proses pemulasaraan jenazah masih berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena gegar otak berat dan memakai bantuan napas sejak masuk. Masih di kamar jenazah untuk dilakukan pemulasaraan," ujarnya.
Pacar Tante Jadi Tersangka
Risqi Ariskalaki (29) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan anak laki berinisial HZ (3) hingga patah leher dan koma. Korban merupakan keponakan pacar pelaku.
"Tersangka atas nama Risqi Ariskalaki, usia 29 tahun, tidak bekerja. Bertempat tinggal di Jalan Sawo, Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (12/12/2023).
Leonardus mengatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa visum et repertum, 1 setel pakaian korban, dan rekaman video penganiayaan korban.
Polisi juga telah memeriksa lima saksi, yakni pelapor, ketua RT, tante korban, pemilik kontrakan, dan tetangga korban.
Akibat perbuatan jahatnya, Risqi dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP.
"Ancamannya 15 tahun penjara," jelasnya.
Risqi ditahan dan diperiksa polisi untuk dilengkapi berkas perkaranya dan dilimpahkan ke kejaksaan hingga dibawa ke meja persidangan. Risqi diduga menganiaya korban di rumah kontrakan di Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur, sejak awal November 2023.
Simak juga Video: Kronologi Oknum Polisi Aniaya Remaja di Subang hingga Tewas