5 Fakta Risqi Jadi Tersangka Usai Bikin Balita Patah Leher dan Koma

5 Fakta Risqi Jadi Tersangka Usai Bikin Balita Patah Leher dan Koma

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 13 Des 2023 06:25 WIB
Risqi Ariskalaki (29) ditangkap polisi atas penganiayaan terhadap balita berusia 3 tahun hingga patah leher dan koma. Risqi telah ditetapkan sebagai tersangka. (Devi P/detikcom)
Foto: Risqi Ariskalaki (29) ditangkap polisi atas penganiayaan terhadap balita berusia 3 tahun hingga patah leher dan koma. Risqi telah ditetapkan sebagai tersangka. (Devi P/detikcom)
Jakarta -

Pria bernama Risqi Ariskalaki (29) menganiaya balita secara sadis di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim). Balita berinisial H (3) itu sampai mengalami patah tulang leher.

Kasus penganiayaan ini viral di media sosial. Pelaku, seorang pria yang merupakan pacar tante korban, telah ditangkap polisi. Kasus penganiayaan itu terjadi di sebuah rumah kontrakan yang ditinggali RA bersama pacarnya, yang merupakan tante korban, di Jalan Kecubung, Gang Asem, RT 6 RW 4, Kelurahan Batu Ampar (Condet), Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim).

Kasus ini terbongkar setelah pelaku datang ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Pelaku sempat membohongi pihak RS dengan menyebutkan bahwa korban terjatuh dari tangga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia bohong. Alasannya karena anak ini jatuh dari tangga atau di kamar mandi," kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini, Senin (11/12).

Namun tenaga medis RS Polri mencurigai luka di sekujur tubuh korban dan menghubungi Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur. Tenaga medis tak percaya atas pengakuan Risqi karena luka H tidak wajar.

ADVERTISEMENT

Setelah terus diinterogasi serta ditemukan bukti penganiayaan di ponselnya, Risqi mengaku telah menganiaya H sejak awal November. Pelaku beralasan menganiaya korban karena kesal korban sering rewel dan menangis.

Saat terjadi penganiayaan, tante korban merekam peristiwa tersebut. Dia beralasan ingin mempunyai bukti karena geram terhadap perilaku pacarnya yang kerap menyiksa keponakannya itu. Ternyata H sehari-hari tinggal bersama tantenya karena orang tua (ortu) bekerja di luar negeri.

Kini Risqi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Berikut sejumlah fakta terkait kasus penganiayaan brutal ini:

1. Risqi Diborgol

Polisi menghadirkan Risqi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur. Tampak Risqi sudah dipakaikan baju tahanan polisi dan diborgol.

Risqi Ariskalaki (29) ditangkap polisi atas penganiayaan terhadap balita berusia 3 tahun hingga patah leher dan koma. Risqi telah ditetapkan sebagai tersangka. (Devi P/detikcom)Foto: Risqi Ariskalaki (29) ditangkap polisi atas penganiayaan terhadap balita berusia 3 tahun hingga patah leher dan koma. Risqi telah ditetapkan sebagai tersangka. (Devi P/detikcom)

Selama konferensi pers, Risqi hanya tertunduk diam. Dia diposisikan menghadap tembok. Tampak rambut Risqi sudah dicukur gundul.

2. Terancam 15 Tahun Bui

Akibat ulahnya, Risqi terancam hukuman penjara. Ia terancam 15 tahun bui.

Kapolres Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata mengatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa visum et repertum, 1 setel pakaian korban, dan rekaman video penganiayaan korban.

Polisi juga telah memeriksa 5 saksi, yakni pelapor, ketua RT, tante korban, pemilik kontrakan, dan tetangga korban.

Akibat perbuatan jahatnya, Risqi dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP.

"Ancamannya 15 tahun penjara," jelasnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

3. Baru Kenal 1 Bulan

Risqi merupakan pacar tante korban berinisial SA (17). Risqi dan SA berkenalan lewat media sosial. Keduanya menjalin hubungan asmara dan tinggal di rumah kontrakan yang disewa Risqi.

"Awal November 2023, tersangka RA berkenalan dengan tante korban yang masih di bawah umur lewat medsos. Keduanya jalin hubungan asmara dan ngontrak di tempat tinggal yang disewa oleh tersangka," kata Leonardus.

Risqi Ariskalaki (29) ditangkap polisi atas penganiayaan terhadap balita berusia 3 tahun hingga patah leher dan koma. Risqi telah ditetapkan sebagai tersangka. (dok Polres Jaktim)Foto: Risqi Ariskalaki (29) ditangkap polisi atas penganiayaan terhadap balita berusia 3 tahun hingga patah leher dan koma. Risqi telah ditetapkan sebagai tersangka. (dok Polres Jaktim)

"Korban HZ, serta saksi tante korban, dan RA tinggal di satu rumah kontrakan layaknya suami istri," jelasnya.

Singkat cerita, korban dititip ke SA lantaran ibundanya bekerja sebagai TKW di Malaysia. Leonardus mengatakan ibunda H kesulitan biaya untuk kembali ke Jakarta. Pihaknya berupaya memulangkan ibunda H ke Indonesia.

4. Merasa Asmara Terganggu

Polisi mengatakan Risqi kesal terhadap korban yang sering rewel. Kehadiran korban dinilai mengganggu hubungan asmaranya dengan tante korban.

"Dengan alasan bahwa korban HZ anak usia 3 tahun ini sering rewel, ganggu hubungan asmara antara tersangka Risqi dan tante korban," tutur Leonardus.

5. Disundut Rokok hingga Mencekik

Hal itu menjadi pemicu Risqi sering menganiaya HZ. Imbas perbuatan keji Risqi, korban mengalami kritis dan sedang menjalani perawan intensif di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Maka tersangka sering lakukan penganiayaan fisik dan penganiayaan terhadap korban HZ dengan cara menyundut rokok, membanting, memukul, dan mencekik leher korban yang mengakibatkan korban menderita luka luar dan dalam," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads