Ammar Zoni telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Hasil pemeriksaan, Ammar Zoni mengaku mengkonsumsi narkoba sehari sebelum ditangkap polisi.
"Tersangka juga mengakui sehari sebelum penangkapan pelaku mengkonsumsi narkoba," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).
Ammar Zoni ditangkap di apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa (12/12) malam. Ini berarti Ammar Zoni mengkonsumsi narkoba pada Senin (11/12).
Polisi telah melakukan tes urine terhadap Ammar Zoni.
"Kemudian penyidik melakukan tes urine terhadap Ammar Zoni dan hasilnya positif," imbuhnya.
Hukuman Ammar Zoni Bisa Diperberat
Pesinetron Ammar Zoni kembali ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Ammar Zoni terancam dihukum penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar.
"Dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 1 miliar ditambah sepertiga," kata Kombes Syahduddi.
Ammar Zoni dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. Polisi memberikan hukuman tambahan karena Ammar Zoni sudah berkali-kali ditangkap terkait kasus narkoba.
"AZ ini sudah tiga kali berurusan dengan pihak kepolisian terkait kasus narkoba," katanya.
Dalam kasus ini, Ammar Zoni sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga mengembangkan kasus dengan mencari pemasok narkoba kepadanya.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Lihat juga Video: Penampakan Ammar Zoni Kembali Berbaju Tahanan
(mea/jbr)