5 Fakta Terkini Kasus Pembunuhan Wanita Terikat di Bekasi

5 Fakta Terkini Kasus Pembunuhan Wanita Terikat di Bekasi

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 14 Des 2023 06:00 WIB
Ade Mugis, tersangka pembunuhan wanita yang jaasadnya ditemukan terikat di Bekasi mengaku menyesal.
Ade Mugis, tersangka pembunuhan wanita yang jaasadnya ditemukan terikat di Bekasi mengaku menyesal. (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Pembunuhan wanita bernama Julita alias JS (25) di kontrakan di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, akhirnya terkuak. Korban dibunuh pria bernama Ade Mugis alias AMW (35), teman dekatnya.

Ade Mugis telah merencanakan pembunuhan tersebut karena ditagih utang. Di sisi lain, dia juga mengaku terdesak karena diminta untuk memulangkan istri sahnya.

Pria yang bekerja sebagai security rumah sakit itu membunuh Julita dengan racun tikus. Jasad Julita ditemukan terikat dan mulut dilakban pada Jumat (8/12). Berikut fakta-faktanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban Tewas Diracun

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian mengatakan tersangka telah merencanakan pembunuhan sadis itu. Tersangka Ade membunuh korban dengan meracuninya.

"Didapatkan petunjuk-petunjuk di lapangan ataupun petunjuk di mana tempat pelaku melakukan perencana aksinya dengan terlebih dahulu membeli racun tikus yaitu di salah satu toko burung yang ada di dekat tempat kejadian," kata Samian di Polda Metro Jaya, Rabu (13/12).

ADVERTISEMENT
Polisi menjelaskan penangkapan Ade Mugis, tersangka pembunuhan wanita bernama Julita di Bekasi. Julita ditemukan tewas dengan kondiusi terikat di sebuah kontrakan. Polisi menjelaskan penangkapan Ade Mugis, tersangka pembunuhan wanita bernama Julita di Bekasi. Julita ditemukan tewas dengan kondiusi terikat di sebuah kontrakan. (Wildan Noviansah/detikcom)

Motif Pelaku Racuni Korban

Lantas apa motif tersangka meracuni korban? Ade Mugis tega membunuh korban karena alasan asmara dan piutang.

"Motif asmara karena korban JS memaksa pelaku AMW untuk mengembalikan istri sah pelaku ke kampung agar korban JS dan pelaku AMW dapat bersama-sama," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian saat dihubungi detikcom, Senin (11/12).

Merasa didesak korban, Ade Mugis kemudian membunuh Julita. Ia membunuh korban dengan meracuninya menggunakan racun tikus yang dibelinya di Pasar Gombong, Bekasi.

"Pelaku merasa tertekan dan membunuh JS (korban) dengan cara memasukkan racun tikus ke dalam minuman dan makanan korban," imbuh Samian.

Selain itu, tersangka juga mengaku tega membunuh korban lantaran tidak bisa mengembalikan utang kepada keluarga korban. Tersangka meminjam uang Rp 2 juta dengan bunga sebesar Rp 4 juta.

"Motif utang, karena pelaku tidak bisa mengembalikan utang kepada korban JS sebesar Rp 2 juta yang dipinjam kepada keluarga korban melalui korban dengan bunga mencapai Rp 4 juta, sehingga total utang pelaku saat ini kepada korban menjadi Rp 6 juta," jelasnya.


Baca fakta lainnya di halaman selanjutnya....

Detik-detik Julita Diracun

Pembunuhan sadis itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kampung Citarik RT 01 RW 01, Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (3/12). Ade disebut telah merencanakan pembunuhan keji tersebut.

Ade membunuh Julita pada pagi hari sekitar pukul 08.30 WIB. Racun tikus itu ia campurkan ke dalam nasi dan es teh yang kemudian ia sajikan kepada korban.

"Setelah mendapatkan racun tersebut, di pagi hari kurang lebih pukul 08.30 WIB, pelaku membeli sebungkus nasi berikut minumannya es teh dan mendatangi kontrakan milik korban. Kebetulan sudah ditempati kurang lebih seminggu sebelumnya," katanya.

Saat Julita sedang mencuci tangan untuk bersiap menyantap sarapan pagi, Ade diam-diam mencampurkan racun tikus itu ke dalam makanan dan minumannya. Selang 15 menit setelah menyantap sarapan pagi.

Polisi menjelaskan penangkapan Ade Mugis, tersangka pembunuhan wanita bernama Julita di Bekasi. Julita ditemukan tewas dengan kondiusi terikat di sebuah kontrakan.Polisi menjelaskan penangkapan Ade Mugis, tersangka pembunuhan wanita bernama Julita di Bekasi. Julita ditemukan tewas dengan kondiusi terikat di sebuah kontrakan. (Wildan Noviansah/detikcom)

Pesan 'Selamat Ulang Tahun Sayang'

Polisi mengungkap temuan baru di lokasi Julita atau JS (25), wanita yang tewas dibunuh dengan kondisi terikat di sebuah kontrakan wilayah Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Polisi menemukan tulisan 'selamat ulang tahun sayang'.

Ucapan selamat ulang tahun tersebut dituliskan di balik selembar kertas. Berikut bunyi pesan tersebut:

"Selamat ulang tahun sayang, seiring usiamu bertambah semoga kamu semakin orang dewasa, bahagia dan sukses. Semoga rahmat Tuhan ada dalam setiap langkahmu," tulis pesan tersebut.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian mengatakan pihaknya masih mendalami temuan kertas tersebut. Termasuk mencari tahu tulisan tersebut dibuat dan ditujukan untuk siapa.

"Untuk kertas ucapan selamat ulang tahun kita masih dalami. Kita dalami siapa yang menulis surat kemudian surat itu ditujukan kepada siapa," kata Samian kepada wartawan, Rabu (13/12).

Baca fakta lainnya di halaman selanjutnya....

Ade Mugis Terancam Hukuman Mati

Ade Mugis kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatan kejinya itu dia terancam hukuman mati.

"Penyidik menerapkan pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian kepada wartawan, Rabu (13/12).

TKP wanita inisial JW (25) yang ditemukan tewas dengan tangan dan kaki terikat serta mulut dilakban di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.TKP wanita inisial JW (25) yang ditemukan tewas dengan tangan dan kaki terikat serta mulut dilakban di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. (Tina Susilawati/detikcom)

Bunyi pasal 338 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Bunyi Pasal 340 KUHP:

Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Halaman 2 dari 3
(mea/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads