Polisi menetapkan Ade Mugis (35) sebagai tersangka kasus pembunuhan wanita bernama Julita atau JS (25) yang ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki terikat dan mulut dilakban di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Ini tampang pelaku.
Pantauan detikcom, Rabu (13/12/2023), Ade Mugis dihadirkan dalam jumpa pers di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol.
Ade Mugis hanya tertunduk lesu. Ia mengaku menyesali perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya (menyesal)," kata dia singkat sembari menganggukkan kepala.
Korban Diberi Racun Tikus
Korban ditemukan tewas di rumah kontrakan pada Jumat (8/12) malam. Pada Sabtu (9/12) dini hari, pelaku ditangkap Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus wanita inisial JS (25) yang ditemukan tewas dengan kondisi tangan dan kaki terikat serta mulut dilakban di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Korban ternyata tewas diracun pelaku, pria berinisial AMW (35).
"Pelaku merasa tertekan dan membunuh JS (korban) dengan cara memasukkan racun tikus ke dalam minuman dan makanan korban," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian kepada wartawan, Senin (11/12).
Tersangka AMW menyiapkan racun tikus itu, kemudian memasukkannya ke minuman dan makanan korban.
"Racun tersebut dibeli di toko pangan burung yang berada di daerah Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi," katanya.
Simak juga Video 'Momen Handono Jalani Rekonstruksi Bunuh-Kubur Fitriani di Dalam Rumah':