Menko Politik, Hukum, dan HAM (Polhukam) Mahfud Md merespons soal kasus warga Kota Serang, Muhyani (58), yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran membunuh seorang pencuri kambing. Mahfud mengatakan seseorang yang sedang membela diri tidak boleh dihukum.
"Nanti saya cek dulu, kalau korban membela diri nggak boleh dihukum," kata Mahfud di Pandeglang, Rabu (13/12/2023).
Mahfud mencontohkan kasus seperti itu sebelumnya terjadi di Bekasi yang dialami seorang pria bernama Irfan, yang membela diri pada saat dibegal. Saat itu, kata Mahfud, Irfan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena membunuh satu begal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dulu ada juga di Bekasi, Irfan namanya, dia dikeroyok oleh dua begal lalu dirampas senjatanya lalu (digunakan membela diri) dibunuh satu yang satu lari, dia dijadikan tersangka sore itu juga," cerita Mahfud.
Kemudian, Mahfud melapor ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas kasus tersebut. Dia menyampaikan agar Irfan dibebaskan karena dalam posisi membela diri dari aksi begal.
"Besoknya saya bilang ke presiden ini nggak boleh dijadikan (tersangka) langsung bebas, malah diberikan piagam oleh polisi membantu ketertiban dan keamanan," katanya.
Mahfud menegaskan orang yang membela diri tidak bisa dihukum. Mahfud mengatakan dalam hal ini, yang boleh dihukum ialah orang yang berpura-pura membela diri.
"Tidak boleh kalau orang benar betul membela diri, kecuali pura-pura bela diri," kata cawapres nomor urut 3 ini.
Korban Bela Diri
Berdasarkan catatan detikcom, kasus pembunuhan itu terjadi pada (24/2) lalu. Berdasarkan keterangan keluarganya, Muhyani memergoki Wardi (pelaku tewas) dan satu rekannya hendak mencuri kambing di kandang.
Istri Muhyani, Rosehah, menuturkan saat itu dia bertanya ke suaminya soal aksi pencurian tersebut. Namun, maling tak sempat membawa kabur kambing karena sudah ketahuan oleh Muhyani.
"Iya, tapi belum sempat kebawa jeh. Tapi sempet mergokin malingnya, terus 'ya daripada saya dibunuh, saya duluin'," kata Rosehah menirukan keterangan suaminya kepada wartawan, Selasa (12/12).
Pencuri itu membawa golok. Suaminya lalu membela diri. Muhyani saat itu melihat ada gunting dan perkakas kebun. Gunting itu kemudian dia pakai untuk membela diri dan menusuk tubuh korban.
"Itunya tuh kena tusukan, terus tuh lari, ada teriak maling. Ya akhirnya anak-anak pondok keluar, pada nyari. Takut ngegeletak," katanya.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Berkas Sudah Tahap II
detikcom lalu menghubungi Kasi Pidum Kejari Serang Edwar mengenai perkara Muhyani. Dia membenarkan ada pelimpahan berkas tahap dua dari Polresta Serang Kota pada sekitar sepekan lalu.
"Udah tahap dua," kata Edwar.
Alasan penahanan sendiri adalah tuntutan perkara ini di atas 5 tahun. Selain itu, jaksa tidak bisa menuntut dengan alasan percobaan dan tidak bisa merangkap sebagai hakim.
"Itu kan menyangkut nyawa orang, akibat dia meninggal itu sementara kan karena ada tusukan. Kemudian nantinya apakah ada alasan pembenar atau pemaaf membela diri dan sebagainya kan harus ada fakta di persidangan. Nggak mungkin jaksa merangkap hakim, oh ini karena dia alasan pemaaf atau pembenar harus diuji di persidangan," ujarnya.
Sebelumnya, pada 24 Februari ditemukan lelaki dengan luka tusuk di dada kiri di persawahan di Kelurahan Teritih, Walantaka. Polisi menemukan golok yang tergeletak di samping tubuh korban. Polisi saat itu menduga bahwa jenazah itu diduga pelaku pencurian.
"Diduga, masih kita dalami," kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota waktu itu yang dijabat AKP David Adhi Kusuma.
Jenazah itu juga berinisial WB (30). Jenazahnya ditemukan warga pukul 09.30 WIB.
Simak Video "Video: Ibu Mahfud Md Meninggal Dunia di Usia 94 Tahun"
[Gambas:Video 20detik]
(jbr/jbr)