Risqi Ariskalaki (29) ditangkap polisi atas penganiayaan terhadap keponakan pacarnya, H (3), hingga patah leher dan koma. Risqi telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka atas nama Risqi Ariskalaki usia 29 tahun tidak bekerja. Bertempat tinggal di Jalan Sawo, Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (12/12/2023).
Dalam jumpa pers tersebut, Risqi turut dihadirkan polisi. Tampak Risqi sudah dipakaikan baju tahanan polisi dan diborgol.
Selama konferensi pers, Risqi hanya tertunduk diam. Dia diposisikan menghadap tembok. Tampak rambut Risqi sudah dicukur gundul.
Sebelum konferensi pers, berdasarkan foto yang diterima detikcom, Risqi terlihat berperawakan kurus dan memiliki rambut sedikit ikal. Risqi terlihat bertubuh kurus dan berkulit sawo matang. Dia mengenakan sweater berwarna hitam.
Balita Korban Penganiayaan Alami Koma
Balita berinisial HZ (3) koma akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Risqi. Korban yang masih dirawat di RS Polri didampingi ayah kandungnya.
"Ada. Tadi malam telah sampai Bapak kandung H dari Bengkulu. Sudah langsung orang tua kandung, bapak kandung udah dampingi," kata dia.
Simak juga Video 'Sakit Hati Dituduh Selingkuh, Wanita di Kotamobagu Aniaya 3 Balitanya!':
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
(jbr/jbr)