Komisi E DPRD DKI Jakarta mengusulkan Pemprov DKI melalui Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) membuka posko pengaduan warga mengenai Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Posko itu diusulkan ada di tingkat rukun warga (RW).
"Dengan adanya posko di tingkat RW, nantinya petugas bisa memberikan sosialisasi kepada masyarakat sehingga bisa tahu kondisi yang dialami," kata Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria dalam keterangannya, Selasa (12/12/2023).
Ketua Komisi bidang kesejahteraan di DPRD DKI itu mengatakan para petugas harus dibekali pengetahuan mengenai penanganan bagi korban KDRT maupun mencegah terjadinya hal buruk pasca-KDRT. Dia juga meminta Pemprov DKI menyediakan psikolog di setiap posko untuk memberikan penyuluhan tentang rumah tangga, mendampingi hingga menyembuhkan trauma korban KDRT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, kalau ada apa-apa, bisa lari ke tempat situ. Nah, itu kan harus dekat dengan masyarakat. Kalau di tingkat kecamatan, kan kejauhan dia. Cakupannya dikecilin lagi, kalau bisa, di pos RW harus ada," ujarnya.
Dia mengimbau korban KDRT tidak malu ataupun takut melapor. Dia mengatakan laporan dari korban akan membantu aparat melakukan tindak lanjut.
"Sebenarnya, menurut saya, kejadian ini banyak terjadi, tapi tidak terungkap, maka rajin-rajinlah bersosialisasi dan dengarkan keluhan masyarakat," jelasnya.
"KDRT ini kan memang agak susah ya, ada yang takut melaporkan, ada yang takut untuk dibawa ke permukaan, malu dan lain-lain ya," sambungnya.
Simak juga 'Ibu dari 4 Anak yang Tewas di Jaksel Dirawat di RS karena KDRT':