Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy dijatuhi hukuman penjara dalam kasus pembunuhan Angeline Nathania, mahasiswi Ubaya. Jaksa menilai Roy melanggar dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Roy dihadirkan langsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang tuntutan ini. Keluarga dan sahabat Angeline juga hadir.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy selama 19 tahun dikurangi terdakwa selama ditahan," kata jaksa Suparlan saat membacakan tuntutannya, dilansir detikJatim, Senin (11/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut jaksa, tuntutan tersebut telah sesuai dengan pertimbangan karena perbuatan terdakwa dinilai sadis dan meresahkan. Tak hanya itu, selama sidang terdakwa dianggap berbelit-belit.
"Terdakwa sopan di sidang dan belum pernah dihukum (pidana). Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sangat sadis dan meresahkan masyarakat, mengakibatkan korban meninggal dunia, pernyataan terdakwa selama sidang berbelit-belit," tutur jaksa.
Terdakwa Roy mengatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada agenda sidang berikutnya.
Baca selengkapnya di sini.
Lihat juga Video 'Momen Handono Jalani Rekonstruksi Bunuh-Kubur Fitriani di Dalam Rumah':