Sidang perdana perkara pembunuhan mahasiswa Ubaya Angeline Nathania bergulir. Sidang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dilansir detikJatim, sidang digelar secara daring di ruang Cakra PN Surabaya. Tampak terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna Alias Roy menjalani sidang dari layar dengan menggunakan kaus hitam.
Dalam dakwaannya, jaksa Suparlan mengatakan terdakwa mengenal Angeline sejak 2017. Roy diketahui telah menikah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Roy juga menjalin hubungan asmara dengan Angeline. Roy selanjutnya membunuh Angeline pada Rabu, 3 Mei 2023, di kamar kos.
"Bahwa terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna Alias Roy bin Royman pada hari Rabu, tanggal 3 Mei 2023, atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2023, bertempat di kamar kos Ruko Starpaka Blok B1-B2 Medokan Asri No 30 Surabaya," kata jaksa Suparlan dilansir detikJatim.
Keduanya bertengkar. Roy lalu emosi karena Angeline mengeluarkan kata-kata bernada SARA dan melecehkan anak dan istrinya. Roy marah dan mendorong tubuh Angeline hingga terjatuh di kasur.
Dalam dakwaannya, jaksa kemudian menjerat Roy dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP," tandas jaksa.
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak juga 'Saat Awal Mula Perkenalan Mahasiswi UBAYA-Guru Les Musik Berujung Pembunuhan':