Sidang tuntutan Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Ubaya Angeline Nathania, Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy ditunda. Sidang akan kembali digelar pada Senin (11/12) pekan depan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membenarkan penundaan sidang tuntutan ini. "Iya (ditunda)" kata Damang saat dihubungi detikJatim, Senin (4/11/2023).
Damang menyatakan, penundaan ini lantaran pihaknya belum mendapatkan surat tuntutan. Sehingga, ia meminta Ketua Majelis Hakim PN Surabaya I Ketut Kimiarsa menunda sidang pekan depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kata Pak Parlan (Suparlan/JPU 1) ditunda, karena rentut (rencana tuntutan jaksa) belum turun dari Kejagung," ujarnya.
Sebelumnya, kasus pembunuhan mahasiswi Ubaya ini sempat menggemparkan masyarakat. Pasalnya, jasad Angeline, mahasiswi Fakultas Hukum Ubaya ditemukan dalam koper pada Juni 2023. Koper berisi jenazah korban ditemukan di jurang Gajah Mungkur, Jalur Cangar-Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jatim.
Usai didalami, polisi mendapati informasi identitas jasad tersebut sesuai dengan laporan orang hilang selama sebulan itu. Saat dikroscek, ternyata Angeline merupakan korban pembunuhan guru les musiknya sendiri, Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy.
Baca sebelumnya di sini
(idh/idh)