Modus Ojol Jambret HP Bocah SMP di Jaksel: Minta Rating Bintang 5

Modus Ojol Jambret HP Bocah SMP di Jaksel: Minta Rating Bintang 5

Kurniawan Fadilah - detikNews
Senin, 11 Des 2023 15:11 WIB
Tangkapan layar video ojol jambret ponsel bocah SMP di Bintaro, Pesanggrahan, Jaksel.
Foto: Tangkapan layar video ojol jambret ponsel bocah SMP di Bintaro, Pesanggrahan, Jaksel. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Pria bernama M Raihan (19), yang bekerja sebagai ojek online (ojol), ditangkap polisi setelah menjambret ponsel milik bocah SMP, RA (14), di Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Tersangka menjambret korban dengan modus meminta rating bintang 5.

"Iya, modusnya minta rating bintang lima," kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Tedjo Asmoro saat dihubungi detikcom, Senin (11/12/2023).

Tedjo mengatakan saat itu tersangka mengantarkan korban ke depan apartemen di Bintaro, Jaksel. Setelah itu, tersangka meminta korban memberikan rating bintang 5 atas jasanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terus tersangka bilang 'kok di saya verifikasinya kok nggak ada, kok nggak masuk-masuk, sudah bayar belum'," kata Tedjo menirukan ucapan tersangka.

Setelah itu tersangka berpura-pura ingin melihat HP korban. Saat itu korban menunjukkannya, tapi seketika itu tersangka merampas ponsel korban.

ADVERTISEMENT

"Coba lihat HP kamu. Setelah itu dirampasnya, kemudian HP-nya diselipkan di helm," katanya.

Korban mencoba mempertahankan ponselnya. Dia refleks menarik pegangan besi bagian belakang jok motor tersangka hingga terseret.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Pesanggrahan. Pelaku, Raihan, ditangkap polisi pada Kamis (8/12) atau sehari setelah kejadian penjambretan pada Rabu (7/12).

Tersangka Ditahan Polisi

Saat ini M Raihan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga ditahan di Polsek Pesanggrahan Jakarta Selatan.

"Sudah ditahan. Pasalnya 368 KUHP pemerasan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," kata Tedjo.

Lihat juga Video 'Aksi Siswa SD Gagalkan Jambret Berbuah Hadiah dari Kapolda Lampung':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads