Mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Harno Trimadi, divonis 5 tahun penjara. Hakim menyakini Harno terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.
"Mengadili, menyatakan terdakwa 1 Harno Trimadi dan terdakwa 2 Fadliansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan lebih lanjut sebagaimana di dakwakan," kata hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (11/12/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harmo Trimadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," imbuhnya.
Hakim juga menghukum Harno membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, Harno juga dihukum membayar uang pengganti Rp 900 juta, USD 20.000 dan SGD 30.000 subsider 2 tahun penjara.
Sementara itu, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian DJKA Fadliansyah divonis 4 tahun penjara. Fadliansyah juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider kurungan 4 bulan.
"Terdakwa 2 Fadliansyah dijatuhi pidana selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata hakim.
Hakim juga menghukum Fadliansyah membayar uang pengganti Rp 625 juta. Adapun apabila uang pengganti itu tak bisa dibayar, maka diganti dengan 1 tahun penjara.
Hakim menyatakan hal memberatkan vonis, yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kemudian, Harno Trimadi dan Fadliyansyah belum mengembalikan seluruh hasil tindak pidana yang diperolehnya.
Sementara itu, hal meringankan vonis yakni Harno dan Fadliansyah bersikap kooperatif. Harno dan Fadliansyah juga mengaku bersalah dan memiliki tanggungan keluarga.
"Keadaan yang meringankan, para terdakwa bersikap kooperatif dan berterus terang atas perbuatannya dan siap bertanggung jawab. Para terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Para terdakwa mengaku menyesal dan bersalah atas perbuatannya tersebut," ujarnya.
Hakim menyatakan Harno Trimadi dan Fadliansyah bersalah melanggar Pasal 12b juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan Harno Trimadi
Harno Trimadi sebelumnya didakwa menerima suap Rp 3,2 miliar. Jaksa KPK menyebut suap itu terbagi dalam Rp 2,6 miliar, SGD 30 ribu, dan USD 20 ribu.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 2.625.000.000 (Rp 2,6 miliar), SGD 30 ribu (setara Rp 337 juta), dan USD 20 ribu (setara Rp 304 juta)," kata jaksa KPK M Irmansyah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8).
Lihat juga Video 'Didakwa Terima Suap Rp 11,2 M, Hasbi Hasan Tak Ajukan Eksepsi':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(mib/haf)